Pria Disabilitas Rudapaksa Wanita
Terungkap Ulah Agus Pria Disabilitas, Pernah Nunggak Bayar Kuliah Padahal Dapat Bantuan KIP
Dosen Pembimbing Agus mengungkap bahwa mahasiswanya itu menunggak UKT padahal menerima bantuan KIP sekitar Rp13 juta per tahun
TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus yang menimpa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21) mengungkap fakta-fakta lain.
Agus yang berstatus mahasiswa di kampus negeri di Mataram ini ternyata pernah berulah, seperti diungkapDosen Pembimbing Akademiknya I Made Ria Taurisia Armayani.
Agus yang kini menjadi tersangka kasus pelecehan seksual ini pernah menunggak pembayaran kuliah.
Ria mengaku berusaha membantu Agus dengan membuka kembali sistem pembayaran selama tiga hari.
Padahal sejatinya waktu pembayaran sudah ditutup.
Tetapi Agus tak kunjung membayar UKT meskipun sudah dibantu membuka sistem pembayaran selama tiga hari.
Baca juga: Komisi III DPR RI Minta Polda NTB Objektif Tangani Kasus Agus Pria Disabilitas: Jangan Terpengaruh
"Uang beasiswanya tidak dipergunakan dengan sebenarnya. Seharusnya uang beasiswa itu untuk membayar," jelas Ria seperti dikutip dari Tribunnews, Rabu (4/11/2024).
Ria mengatakan, setelah sistem pembayaran kembali ditutup, Agus kembali menghubungi Ria untuk meminjam uang dengan alasan membayar UKT.
"Jumlah uang beasiswa itu sekitar Rp 13 juta per tahun. Sedangkan dia membayar UKT Rp 900.000 per semester," jelas Ria.
Terkait pinjaman Agus, Ria tidak memberikannya dengan alasan jika pun uang pinjaman diberikan Agus tetap tidak bisa membayar kuliah karena sistem sudah ditutup
Akibat keterlambatan tersebut, Agus pun tidak dapat kembali menerima beasiswa KIP-K.
Dari kejadian tersebut, Agus lantas melaporkan Ria ke Dinas Sosial.
Atas kejadian itu, Ria pun didatangi Dinas Sosial karena dilaporkan Agus.
"Agus ini berbohong. Saya selaku dosen PA, dianggapnya tidak menginginkan dia kuliah. Padahal tidak dalam cerita konteks itu," jelas Ria.
Polda NTB menegaskan perkara Agus Buntung bukan terkait rudapaksa, melainkan pelecehan seksual fisik.
Kenapa Agus Difabel Tidak Bisa Dapat Amnesti? Begini Penjelasan Menteri Imipas |
![]() |
---|
Berkas Kasus Pelecehan Seksual Agus Difabel Dinyatakan Lengkap |
![]() |
---|
Kejati NTB Minta Polisi dan KDD Dalami Peran Ibu Agus Difabel di Kasus Pelecehan |
![]() |
---|
Penjelasan Kejati NTB Soal Agus Difabel Pakai Almamater Kampus saat Reka Ulang Adegan |
![]() |
---|
Kejati NTB Sebut Perbuatan Agus Memenuhi Unsur Pidana Pelecehan Seksual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.