Pria Disabilitas Rudapaksa Wanita

Fakta Baru Pria Disabilitas di Mataram Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Lebih dari 1 Orang

Pria disabilitas asal Kota Mataram inisial IWAS alias Agus diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual, korbannya disebut lebih dari satu orang

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
Pria disabilitas asal Kota Mataram inisial IWAS alias Agus diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual, bahkan korbannya disebut-sebut lebih dari satu orang. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pria disabilitas asal Kota Mataram inisial IWAS alias Agus diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual, bahkan korbannya disebut-sebut lebih dari satu orang.

Koalisi anti kekerasan seksual NTB menyebutkan ada tiga orang yang mengaku sebagai korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Agus, dimana korban pertama mengaku bertemu dengan Agus di Teras Udayana pada 7 Oktober lalu.

Antara korban dengan terduga pelaku tidak saling mengenal sebelumnya, saat di Teras Udayana terduga pelaku mengajak korban mengobrol dan pelaku meminta agar korban melihat ke salah satu sudut di Teras Udayana di mana pada saat itu ada pasangan yang melakukan perbuatan mesum.

Tanpa disadari korban menangis dan tidak disangka mengucapkan kalimat bahwa hal tersebut pernah dilakukannya bersama pasangannya dulu, lalu Agus mengajak korban untuk pindah ke berugak yang ada di belakang teras Udayana.

Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, saat di berugak tersebut juga korban menceritakan semua aibnya kepada Agus.

"Pelaku menyampaikan kepada korban, kamu (korban) berdosa, kamu harus disucikan, kamu harus mandi kalau tidak aibmu akan saya bongkar dan sampaikan kepada orang tuamu," kata Syarif mengutip kalimat yang disampaikan Agus kepada korban, Senin (2/12/2024).

Syarif mengatakan korban sempat menolak namun karena pelaku mengancam akan membuka aibnya akhirnya korban mau, pelaku kemudian mengajak korban menuju salah satu home stay dengan menggunakan sepeda motor korban.

Setibanya di home stay korban merasa antara pelaku dan pemilik home stay ada kerja sama yang membuat korban semakin merasa terancam, akhirnya korban mau diajak masuk ke dalam kamar.

"Sampai kamar korban tetap menolak, lagi lagi pelaku mengancam akan membuka aib korban," jelasnya.

Syarif mengatakan akhirnya korban yang saat itu mengenakan rok mau membukanya, setelah rok pelaku terbuka dengan menggunakan jari kakinya pelaku membuka lejing dan celana dalam korban.

Mantan Wakapolres Mataram itu mengatakan, penetapan Agus sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti pertama pengakuan korban, dan alat bukti lainnya berupa pemeriksaan sejumlah saksi.

Selain korban pertama tersebut, koalisi anti kekerasan seksual NTB juga mencatat ada korban lainnya dengan terlapor yang sama.

Bahkan di korban kedua tersebut Agus menggadaikan sepeda motor korban senilai Rp 5 juta. Namun dengan korban kedua perbuatan tersebut dilakukan suka sama suka.

Sementara itu korban ketiga juga mengalami hal serupa dengan intimidasi yang dilakukan oleh pelaku, membuat para korban tidak berdaya. 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved