Berita Sumbawa Barat
Desa Desaberu Sumbawa Barat Raih Juara 1 Apresiasi KIP Desa Se Nasional 2024
Desa Desaberu, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat meraih juara 1 Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik 2024
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT – Desa Desaberu, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mencetak prestasi gemilang dengan meraih juara 1 Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa Tingkat Nasional 2024.
Penyerahan penghargaan dilakukan langsung oleh Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, disaksikan oleh Wamendes PDT Ahmad Riza Patria, Dirjen Komunikasi publik dan media Kemkomdigi Molly Prabawaty, Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro dan jajarannya serta sejumlah pejabat tinggi.
Sebelum Acara Apresiasi KIP, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberi sambutan sekaligus membuka acara dengan pemukulan gong, yang berlangsung di Ballroom Hotel Pullman Central Park, Jakarta, pada Jumat (29/11/2024).
Dalam sambutannya, Menko Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menekankan pentingnya infrastruktur digital sebagai pondasi keterbukaan informasi publik, yang menjadi salah satu pilar utama tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
"Hadirnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bukanlah tanpa alasan. Undang-undang ini tidak hanya sekadar pelengkap, tetapi lahir karena urgensi yang nyata: masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi," ujar AHY.
Menurut AHY, transparansi memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan negara. Di sisi lain, bagi badan publik, keterbukaan informasi mendorong pengelolaan data yang lebih baik dan pelayanan yang semakin efektif.
"Akses informasi harus tersedia dengan baik. Yang pertama dan utama adalah tersedianya infrastruktur informasi, terutama infrastruktur digital. Dengan konektivitas digital yang memadai, masyarakat di mana pun berada dapat terhubung, bahkan dengan dunia global," tegas AHY.
Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan keterbukaan informasi, seperti kesenjangan digital dan rendahnya literasi informasi di sejumlah daerah. AHY menekankan pentingnya literasi digital untuk melindungi masyarakat dari ancaman hoaks, disinformasi, dan kampanye negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa.
"Keterbukaan informasi harus dijalankan secara bertanggung jawab di era digital ini. Kita tahu bahwa era ini juga penuh dengan tantangan disinformasi dan misinformasi yang bisa memecah belah bangsa. Oleh karena itu, kita semua harus bergerak bersama untuk memastikan keterbukaan ini hadir demi masyarakat," pungkasnya.
Baca juga: Desa Aik Mual Lombok Tengah Sabet Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional
Pernyataan AHY sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, melalui program Astacita: Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.
Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, menyampaikan penghargaan atas dedikasi desa-desa yang berkomitmen pada keterbukaan informasi.
"Selamat kepada seluruh penerima penghargaan. Penghargaan ini adalah wujud apresiasi atas kerja keras dan komitmen desa-desa untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka dan responsif, menciptakan ruang inovasi dan partisipasi aktif masyarakat demi kesejahteraan bersama," ungkap Purwadi.
Sejalan dengan itu, Menteri Komunikasi dan Digital RI, yang diwakili oleh Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa sekaligus Plt. Dirjen Komunikasi Publik dan Media (KPM), Molly Prabawaty, menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian utama dari demokrasi yang sehat.
"Keterbukaan informasi publik harus memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang relevan dan terpercaya. Ini menjadi kunci bagi terciptanya demokrasi yang sehat dan masyarakat yang tercerahkan untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan bangsa," jelas Molly.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.