Pilkada Sumbawa Barat
Sumbawa Barat Siapkan Surat Edaran Agar Karyawan Dapat Menunaikan Hak Suara pada Pilkada 2024
Disnakertrans Sumbawa Barat akan mengeluarkan surat edaran bagi perusahaan agar karyawannya bisa memilih pada hari pencoblosan 27 November 2024
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat mengimbau kepada semua perusahaan untuk memberikan kelonggaran kerja kepada karyawan pada saat jadawal pencoblosan pemilihan kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada, Rabu 27 November mendatang.
Kepala Disnakertrans Selamet Riadi mengtakan, akan mengeluarkan surat edaran kepada semua perusahaan agar perusahaan dapat memberikan izin kepada karyawan.
"Hari ini kita buat suratnya dan besok semua bisa disebarkan ke semua perusahaan yang ada di KSB," kata Slamet, Senin (25/11/2024)
Ia mengaku sudah berdiskusi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan urusan pindah memilih.
"Pekerja ini masih ada yang belum ditentukan apakah mereka memilih di TPS lokasi khusus atau tidak," terangnya.
Selamet menemukan banyak karywan masuk kerja pada hari Rabu 27 November itu.
"Ada juga hari itu libur tapi datanya memilih di lokasi khusus atau tempat kerja," tuturnya.
Baca juga: Kuatkan Rasa Persudaraan antar Karyawan, Dinas Sosial NTB Gelar Jalan Sehat Bersama
Dari permasalahan tersebut Disnakertrans penting untuk mengeluarkan imbauan dan surat edaran kepada perusahaan untuk memberikan izin kepada karyawan untuk memilih pada tanggal 27 Nopember 2024 nanti.
"Semua perusahaan agar memberikan luang untuk memberikan izin dari jam 8 hingga jam 12 agar bisa mengeluarkan hak suaranya," tegasnya
Ia juga meminta untuk memfasilitasi pekerja untuk memilih, seperti transportasi dan lain sebagainya.
"Harus diberikan pasilitas oleh perusahaan, contoh yang libur hari Rabu itu tapi memilih dia di lokasi husus maka perusahaan memberikan pasilitas," tandasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.