Ayah Setubuhi Anak
Ayah di Lombok Timur Setubuhi Anak Kandung, Terbongkar Setetelah Korban Curhat
Seorang ayah di Lombok Timur ditangkap polisi atas perbuatan asusila memperkosa anak kandungnya sendiri
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR – Seorang ayah di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur inisial M ditangkap Satreskrim Polres Lombok Timur atas kasus dugaan persetubuhan terhdap anak kandungnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Timur, Judan Prayoga mengungkapkan, aksi bejat pelaku tersebut terbongkar setelah korban curhat ke pada teman sekolahnya atas aksi ayahnya tersebut.
Diketahui korban masih mengenyam pendidikan di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya pada teman sekolahnya, dan temannya ini menceritakan peristiwa yang dialami oleh korban pada ibu kandungnya korban dan nenek korban,” ungkap Judan, Senin (12/11/2024).
Disampaikan Judan, pelaku menjalankan aksinya saat ia pulang kerja sekitar pukul 23 malam. Pelaku kemudian membujuk korban dengan berbagai alasan.
“Peristiwa bermula pada bukan Oktober 2024 Pelaku pulang jam 11 malam dan masuk ke kamar Korban. Dengan berbagai dalih pelaku membujuk korban agar bersedia melayani nafsunya,” ungkap Dalih.
Baca juga: Polisi Sebut Caleg PDIP di Sekotong Bukan Pelaku Persetubuhan Anak Kandung
Dalam keadaan setengah sadar karena baru bangun, korban tak berdaya untuk menolak keinginan pelaku.
Dari ketetrangan pelaku yang diterima Judan, aksinya itu sudah tiga kali dilakukan pelaku kepada anakanya.
“Namun menurut pengakuan korban sudah tujuh kali pelaku melampiaskan nafsu bejatnya pada korban,” kata Judan.
Atas laporan tersebut, pelaku kemudian ditangkap Satreskrim Polres Lombok Timur pada, Sabtu (30/11/2024).
Diketahui posisi kedua orang tua korban, pelaku dan ibunya sudah lama bercerai sejak 2012 lalu.
Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra mengakui telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih berproses.
“Iya lagi kita tangani kasus dugaan persetubuhan anak kandung,” ungkap Dharma singkat.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.