Ibadah Haji 2025

LINK Daftar Petugas Haji 2025 Tingkat Pusat, Cek Formasi dan Syaratnya

Kemenag membuka pendaftaran calon petugas haji 2025 tingkat pusat yang akan bertugas di Arab Saudi mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.

Tangkap Layar
Berikut ini link daftar petugas haji 2025 tingkat pusat. Berikut ini link daftar petugas haji 2025 tingkat pusat. Kemenag membuka pendaftaran calon petugas haji 2025 tingkat pusat yang akan bertugas di Arab Saudi mulai 29 November hingga 6 Desember 2024. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini link daftar petugas haji 2025 tingkat pusat. 

Kemenag membuka pendaftaran calon petugas haji 2025 mulai 29 November hingga 6 Desember 2024. 

Adapun pendaftarannya melalui online di link https://haji.kemenag.go.id/petugas.

Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat mengatakan, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentu Computer Asested Test (CAT) dan Wawancara. 

Tahap seleksi dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede. 

"Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024," ucap Arsad dikutip dari laman resmi Kemenag. 

Formasi Petugas Haji 2025

1) Layanan Akomodasi; 
2) Layanan Konsumsi; 
3) Layanan Transportasi; 
4) Layanan Bimbingan Ibadah; 
5) Layanan Pelindungan Jemaah; 
6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 
7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 
8) Layanan MCH (Media Center Haji)

Persyaratan Peserta

a. Syarat Umum

1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Sehat jasmani dan rohani;
4) Tidak dalam keadaan hamil;
5) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
6) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
7) Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
8) ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
9) Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

b. Syarat Khusus

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
b) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
c) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved