Kemenkumham NTB
Jaga Profesionalisme Notaris, Kanwil Kemenkumham NTB Hadir di Sumbawa
Kanwil Kemenkumham NTB melakukan koordinasi dengan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Sumbawa dan wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Kanwil Kemenkumham NTB melakukan koordinasi dengan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat serta Notaris wilayah Kabupaten Sumbawa.
Hal ini dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap profesionalisme notaris.
Sebagaimana diketahui, Kanwil Kemenkumham NTB mengampu tugas dan fungsi sebagai Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW).
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Farida menyampaikan terima kasih, atas kinerja yang telah diberikan oleh anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) dan Notaris yang hadir pada koordinasi hari ini.
"Saya menyampaikan salam hormat dari Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan yang hari ini tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan," jelas Farida.
Berdasarkan UU Jabatan Notaris dan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris, Majelis Pengawas Notaris (MPN), adalah suatu badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.
"Tak hanya itu, MPN juga memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris serta melakukan pemeriksaan rutin," tambah Farida.
Kadiv Yankumham juga menyampaikan kepada MPDN terkait tugas administrasi, salah satunya terkait Laporan Bulanan Majelis Pengawas Daerah Notaris.
Laporan ini akan menjadi dasar untuk pembayaran honor anggota Majelis Pengawas Notaris.
Kadiv Yankumham Kanwil juga meminta agar MPDN rutin melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris untuk meminimalisir pelanggaran kode etik yang dilakukan notaris.
Sedangkan Wakil ketua MPDN Kab. Sumbawa dan Sumbawa Barat Mahkamah Iqbal Perdana Putra menyampaikan, kesiapannya dalam menindaklanjuti dan melaporkan ke wilayah apabila di kemudian hari ditemukan permasalahan terkait pelanggaran kode etik notaris.
Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB sempat menyampaikan bahwa pengawasan notaris harus dilakukan secara berkala, agar notaris tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan kewenangannya.
Parlindungan juga menambahkan, notaris memegang peran penting dalam menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak yang membutuhkan notaris.
Untuk itu, Kanwil Kemenkumham NTB selaku MPWN dan MKNW akan terus melakukan pengawasan rutin dalam rangka menjaga profesionalisme kinerja notaris.
Kanwil Kemenkum NTB dan Pemda Dompu Lakukan Rapat Harmonisasi 7 Raperbup |
![]() |
---|
Kementrian Hukum Pastikan Proses Sumpah Naturalisasi 3 Pemain Sepakbola di Roma Sudah Siap |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum NTB Harmonisasi Raperda dan Raperkada Kota Bima Demi Produk Hukum Berkualitas |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum NTB Serahkan Sertifikat Merek Kolektif pada 30 Centimeter Community |
![]() |
---|
Yasmon: Perlindungan Kekayaan Intelektual Kunci Sukses Usaha di Era Ekonomi Kompetitif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.