Pilgub NTB 2024

Kadispar NTB Dilaporkan ke Gakkumdu Buntut Sebar Video dan Foto Dukungan Pilgub di Grup WA

Kadispar NTB Jamaludin Malady dilaporkan atas dugaan menyebarkan foto dan video ajakan untuk memilih pasangan Rohmi-Firin

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Direktur Logis NTB M Fihiruddin menyampaikan laporan dugaan kampanye di masa tenang dan netralitas ASN terhadap Kadispar NTB Jamaludin Malady ke Sentra Gakkumdu, Senin (25/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Jamaluddin Malady dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi NTB atas dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Jamal dilaporkan lantaran diduga mengkampanyekan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Hj Sitti Rohmi Djalilah-HW Musyafirin, di grup WhatsApp resmi milik Dispar NTB.

Laporan tersebut disampaikan Direktur Logis NTB M Fihiruddin, Senin (25/11/2024). 

Dia mengatakan ada dua hal poin pelaporan ke Gakkumdu Provinsi NTB yakni dugaan pelanggaran netralitas dan kampanye di hari tenang.

Fihir mengatakan Jamal menyebarkan foto paslon nomor urut 01, serta video ajakan untuk memilih pasangan Rohmi-Firin pada Pemilihan Gubernur NTB 2024.

Baca juga: Di Balik Deklarasi Dukungan TGB, Pengamat: Demi NTB

Fihir menegaskan, tindakan Kadispar NTB itu bertentangan dengan aturan netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Sebagai pejabat publik, Jamaludin seharusnya menjaga sikap netralnya dalam Pilkada ini. Apa yang ia lakukan jelas mencederai kepercayaan publik terhadap ASN sebagai pelayan masyarakat, bukan pendukung politik," kata Fihir dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/11/2024).

Fihiruddin mengingatkan bahwa laporan ini bukan sekadar persoalan pelanggaran teknis, melainkan juga soal integritas ASN dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya untuk tetap menjaga netralitas, terutama di masa pilkada yang rawan politisasi.

"Jika tidak ada penegakan hukum tegas, maka pelanggaran serupa dapat terulang kembali. ASN adalah pilar netralitas negara, bukan alat politik," pungkas Fihiruddin.

Baca juga: Bawaslu NTB Gelar Patroli Pengawasan Selama Masa Tenang Pilkada 2024, Tertibkan APK Paslon

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran selama proses Pilkada di NTB dan menjadi sorotan publik menjelang hari pemungutan suara.

Terpisah Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB Itratip mengatakan, belum mengecek terkait laporan tersebut.

Namun dia memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti seperti laporan sebelum-sebelumnya.

"Saya belum cek, sama saja seperti biasa seperti laporan sebelumnya, harus terpenuhi syarat formil, syarat materil dan bukti pendukung," kata Itratip, Senin (25/11/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved