Insiden Kampanye di Kota Bima
Terungkap Motif Penusukan Peserta Kampanye Akbar Man-Feri, Bukan Dendam atau Politik
Pelaku dan korban berjoget sampai senggol-senggolan sehingga memicu perkelahian.
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Seorang buruh asal Kota Bima harus berinisial IK (24) ditangkap polisi.
IK didug menusuk Ferdiansyah saat kampanye akbar di Serasuba, Kota Bima, Kamis (22/11/2024) hingga korban meninggal dunia.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat pelaku dan korban mengikuti kampanye akbar.
Keduanya berjoget sampai senggol-senggolan sehingga memicu perkelahian.
"Saat kejadian adanya gesekan dan sebagian besar dalam pengaruh minuman keras," terang Yudha saat konfrensi pers di halaman Mapolres Bima, Jumat (22/11/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS Satu Peserta Kampanye Man-Feri di Kota Bima Meninggal Dunia
Yudha menegaskan peristiwa ini murni insiden yang terjadi akibat saling senggol saat berjoget di acara kampanye akbar. Tidak ada unsur politik atau dendam.
"Menurut pengakuan pelaku, dia melindungi temannya saat terjadi gesekan kelompok dari korban ini akan memukul teman pelaku, sebelum pemukulan dia keluarkan pisau," sambungnya.
Dilanjutkannya, dari kejadian ini adanya dua korban alami luka-luka dan satu korban meninggal dunia.
"Korban meninggal akibat luka tusukan yang diderita," lanjutnya.
Atas peristiwa ini Polres Bima langsung melaksanan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti serta memeriksa vidoe-video dari drone maupun handpone guna mendapatkan titik lokasi kejadian, selanjutnya memeriksa para saksi-saksi.
"Kami sudah menangkap pelaku dari peristiwa tersebut," tegasnya.
Yudha meminta masyarakat tidak membawa sajam, baik berupa anak panah, serta mengkonsumsi miras serta menyetel musik dengan keras yang dapat menggangu ketertiban.
"Apapun alasannya tidak diperbolehkan (membawa sajam.Red) untuk membela diri, tetapi dia sudah membawa, dia sudah berniat untuk melakukan kejahatan," pungkasnya.
Pelaku diancam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau denda hingga Rp 5 miliar.
(*)
Respons Insiden Kampanye di Kota Bima, GMNI NTB Minta Polisi Perkuat Keamanan Pilkada2024 |
![]() |
---|
Pelaku Penusukan Peserta Kampanye Man-Feri Menyesal, Akui Dalam Pengaruh Miras |
![]() |
---|
Pengakuan Pelaku Penusukan Remaja saat Kampanye Man-Feri, Sebut Lindungi Teman |
![]() |
---|
Kronologi Peserta Kampanye Man-Feri Meninggal Dunia, Korban Ditusuk saat Joget |
![]() |
---|
Pelaku Penusukan Saat Kampanye Akbar di Kota Bima Berhasil Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.