Insiden Kampanye di Kota Bima

Terungkap Motif Penusukan Peserta Kampanye Akbar Man-Feri, Bukan Dendam atau Politik

Pelaku dan korban berjoget sampai senggol-senggolan sehingga memicu perkelahian.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/TONI HERMAWAN
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata menunjukkan barang bukti penusukan peserta kampanye Man-Feri dalam jumpa pers di halaman Mapolres Bima Kota, Jumat (21/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Seorang buruh asal Kota Bima harus berinisial IK (24) ditangkap polisi. 

IK didug menusuk Ferdiansyah saat kampanye akbar di Serasuba, Kota Bima, Kamis (22/11/2024) hingga korban meninggal dunia.

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat pelaku dan korban mengikuti kampanye akbar.

Keduanya berjoget sampai senggol-senggolan sehingga memicu perkelahian.

"Saat kejadian adanya gesekan dan sebagian besar dalam pengaruh minuman  keras," terang Yudha saat konfrensi pers di halaman Mapolres Bima, Jumat (22/11/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS Satu Peserta Kampanye Man-Feri di Kota Bima Meninggal Dunia

Yudha menegaskan peristiwa ini murni insiden yang terjadi akibat saling senggol saat berjoget di acara kampanye akbar. Tidak ada unsur politik atau dendam.

"Menurut pengakuan pelaku, dia melindungi  temannya saat terjadi gesekan kelompok dari korban ini akan memukul teman pelaku, sebelum pemukulan dia keluarkan pisau," sambungnya. 

Dilanjutkannya, dari kejadian ini adanya dua korban alami luka-luka dan satu korban meninggal dunia. 

"Korban meninggal akibat luka tusukan yang diderita," lanjutnya.

Atas peristiwa ini Polres Bima langsung melaksanan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti serta memeriksa vidoe-video dari drone maupun handpone guna mendapatkan titik lokasi kejadian, selanjutnya memeriksa  para saksi-saksi.

"Kami sudah menangkap pelaku dari peristiwa tersebut," tegasnya.

Yudha meminta masyarakat tidak membawa sajam, baik berupa anak panah, serta mengkonsumsi miras serta menyetel musik dengan keras yang dapat menggangu ketertiban. 

"Apapun alasannya tidak diperbolehkan (membawa sajam.Red)  untuk membela diri, tetapi dia sudah membawa, dia sudah berniat untuk melakukan kejahatan," pungkasnya. 

Pelaku diancam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau denda hingga Rp 5 miliar.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved