Insiden Kampanye di Kota Bima
Pelaku Penusukan Peserta Kampanye Man-Feri Menyesal, Akui Dalam Pengaruh Miras
Pelaku penusukan berinisial IK (27) saat kampanye akbar di Serasuba, Kota Bima, Kamis (21/11/2024) hingga meninggal dunia mengakui perbuatannya.
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pelaku penusukan berinisial IK (27) saat kampanye akbar di Serasuba, Kota Bima, Kamis (21/11/2024) hingga meninggal dunia mengakui perbuatannya.
IK menyesali dirinya yang mengikuti kampanye dalam pengaruh minuman keras serta membawa senjata tajam.
"Untuk teman-teman hindari kerumunan, hindari minum alkohol, dan jangan berbuat anarkis," pesan IK saat dihadirkan dalam konfrensi pers di halaman Mapolres Bima Kota, Jumat (22/11/2024).
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata menegaskan peristiwa ini murni insiden yang terjadi akibat saling senggol saat berjoget di acara kampanye akbar. Tidak ada unsur politik atau dendam.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Penusukan Remaja saat Kampanye Man-Feri, Sebut Lindungi Teman
"Menurut pengakuan pelaku, dia melindungi temannya saat terjadi gesekan kelompok dari korban ini akan memukul teman pelaku, sebelum pemukulan dia keluarkan pisau," sambungnya.
Pelaku dan korban kemudian terlibat dalam perkelahian.
"Korban meninggal akibat luka tusukan yang diderita," kata Yudha.
kronologi kejadian bermula saat pelaku dan korban mengikuti kampanye akbar.
Keduanya berjoget sampai senggol-senggolan sehingga memicu perkelahian.
"Saat kejadian adanya gesekan dan sebagian besar dalam pengaruh minuman keras," terang Yudha.
Baca juga: Terungkap Motif Penusukan Peserta Kampanye Akbar Man-Feri, Bukan Dendam atau Politik

Dari kejadian ini adanya dua korban alami luka-luka dan satu korban meninggal dunia.
Atas peristiwa ini Polres Bima langsung melaksanan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti serta memeriksa vidoe-video dari drone maupun handpone guna mendapatkan titik lokasi kejadian, selanjutnya memeriksa para saksi-saksi.
Pelaku diancam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau denda hingga Rp 5 miliar.
(*)
Respons Insiden Kampanye di Kota Bima, GMNI NTB Minta Polisi Perkuat Keamanan Pilkada2024 |
![]() |
---|
Pengakuan Pelaku Penusukan Remaja saat Kampanye Man-Feri, Sebut Lindungi Teman |
![]() |
---|
Kronologi Peserta Kampanye Man-Feri Meninggal Dunia, Korban Ditusuk saat Joget |
![]() |
---|
Terungkap Motif Penusukan Peserta Kampanye Akbar Man-Feri, Bukan Dendam atau Politik |
![]() |
---|
Pelaku Penusukan Saat Kampanye Akbar di Kota Bima Berhasil Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.