NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Pilkada 2024

Ini Perbedaan Surat Suara Pilkada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Cek Warnanya!

Surat suara Pilkada 2024 dibedakan berdasarkan warnanya untuk gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil kota

Tribunnews/Jeprima
Warga melihat daftar calon legislatif yang terpasang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 43, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024). Surat suara Pilkada 2024 dibedakan berdasarkan warnanya untuk gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil kota. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemungutan suara Pilkada akan berlangsung pada 27 November 2024. 

Warga yang memiliki hak pilih akan menggunakan hak suaranya di dalam TPS sesuai dengan undangan yang diberikan KPPS

Untuk menyalurkan hak pilih, pemilih perlu mengetahui perbedaan suara Pilkada agar tidak tertukar antara pilihan untuk calon gubernur, wali kota, dan bupati. 

Dikutip dari buku panduan KPPS yang diterbitkan KPU RI, ada beberapa jenis surat suara, antara lain:

 A. Untuk Pemilih DPT
 Menerima 2 (dua) jenis Surat Suara, terdiri dari Surat Suara Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kecuali untuk: 
wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Daerah Khusus Jakarta, hanya diberikan 1 (satu) jenis Surat Suara, yaitu Surat Suara gubernur dan wakil gubernur  dan kabupaten/kota di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta hanya diberikan 1 (satu) jenis Surat Suara, yaitu Surat Suara bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.

 B. Untuk Pemilih Pindahan 
1. Surat Suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu 
provinsi; atau
 2. Surat Suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta Surat Suara pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota jika pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota

Perbedaan Surat Suara Pilkada 2024

A. Surat suara calon gubernur dan wakil gubernur berwarna MERAH MAROON

B. Surat suara calon bupati dan wakil bupati berwarna BIRU MUDA

C. Surat suara calon wali kota dan wakil wali kota berwarna HIJAU TOSCA

Langkah Pemberian Suara

 1. Mempersilakan pemilih untuk menempati kursi yang telah disediakan setelah menyerahkan formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK dan mengisi daftar hadir;
 2. Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS kedua memanggil pemilih berdasarkan daftar kehadiran;
 3. Ketua KPPS dibantu anggota KPPS memberikan surat suara yang telah ditandatangani oleh ketua KPPS
4. Pemilih menggunakan hak pilih dengan memberikan tanda pada surat suara dengan mencoblos di bilik suara;
 5. Anggota KPPS keenam mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara yang telah dicoblos kedalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilihan;
 6. Anggota KPPS ketujuh memberikan tanda pada jari pemilih yang telah menggunakan hak pilih;
 7. Anggota KPPS ketujuh mengarahkan pemilih untuk keluar TPS;
 8. Petugas Ketertiban TPS mempersilakan pemilih yang telah selesai menggunakan hak pilih untuk keluar dari dalam TPS; dan
 9. Ketua KPPS menutup rapat pemungutan suara   pada pukul 13.00 waktu setempat.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved