Berita Sumabawa Barat

Soal Kenaikan UMK dan UMP, Pemerintah KSB Masih Menunggu Regulasi dari Pemerintah Pusat

Pemerintah KSB masih menunggu regulasi pemerintah pusat, terkait penetapan upah minimun provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/ROZI ANWAR
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KSB, Selamet Riadi saat ditemui diruangannya, Selasa (19/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT -  Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) masih menunggu regulasi pemerintah pusat, terkait penetapan upah minimun provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KSB, Selamet Riadi saat ditemui diruangannya, Selasa (19/11/2024).

Selamat mengatakan hingga saat ini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat untuk memutuskan naiknya UMK atau UMP di Kabupaten Sumbawa Barat.

"Kita masih menunggu ini, kami akan rapat lagi untuk menentukan naiknya UMR atau UMK," katanya

Dijelaskan Selamet, Perturan Pemerintah (PP) 51 yang mengatur tentang penetapan UMP itu seharusnya pada tanggal 21 November, sedangkan UMK ditetapkan pada tanggal 30 November.

"Memang kalau kita mengacu PP 51 ini ya tanggal itu kita tetap kan, tapi PP itu kan tidak berlaku sekarang, jadi kita menunggu regulasi berikutnya dari pusat," terangnya

"Dari aturan yang diubah maka semua diubah seperti UMK,UMP dan lain sebagainya,"sambungnya.

Selamet mengatakan, langkah pemerintah daerah sembari menunggu regulasi dari pusat, yaitu mengumpulkan Dinas Perdagangan dan  BPS untuk dilaksanakan survei di beberapa tempat.

"Indikator untuk memakai perhitungan survei nanti ada Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," tuturnya 

Untuk lokasi survei rencananya akan dilakukan di tiga pasar di tiga kecamatan.

"Rencananya kita akan survei di pasar Kecamatan Seteluk, Taliwang dan Maluk," ucapnya 

Selamet juga menyinggung tentang mahalnya harga kost di Kecamatan Maluk, mahalnya kost tersebut akan dijadikan indikator saat survei dilakukan nanti.

"Mahalnya kost di Maluk itu bagian dari indikator survei nanti, karena harga kost luar bisa mahalnya, 1 juta saja itu bedek dan yang ber AC itu 5 juta" jelas Selamet 

Ia mengatakan ada 60 komoditi yang akan disurvei nanti, yang meliputi sandang, papan dan pangan, itu menjadi salah satu tolak ukur UMK dan UMP.

"Itu yang menjadi tolak ukur kita nanti untuk menentukan UMK dan UMP," tandasnya

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved