ASN di KSB Jadi Tersangka Tippilu Buntut Rumahnya Dipakai untuk Posko Pemenangan Paslon Pilkada

Polisi terus menggali lebih lanjut terkait peran AM sebelum kasus dilimpahkan ke jaksa.

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROZI ANWAR
Penampakan rumah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga digunakan sebagai posko Srikandi pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat di Pilkada 2024. 

Laporan Wartawan Tribun Lombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT  - ASN berinisial AM di Sumbawa Barat ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pemilu. 

AM menggunakan rumahnya di Kelurahan Menala, Taliwang, Sumbawa Barat untuk dijadikan posko pemenangan Paslon Pilgub NTB dan Pilkada Sumbawa Barat

Penetapan status tersangka terhadap AM dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat Iptu Kadek Swadaya Admaja saat dikonfirmasi Senin (18/11/2024).

"Iya benar AM memang sudah ditetapkan jadi tersangka dan masih dalam proses penyidikan," katanya. 

Baca juga: Oknum Guru SMP di Sumbawa Berfoto dengan Calon Bupati Terbukti Langgar Netralitas ASN

Polisi terus menggali lebih lanjut terkait peran AM sebelum kasus dilimpahkan ke jaksa. 

"Minggu depan dilimpahkan ke Kejaksaan," singkat Kadek 

Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kita tetap kawal kasus ini sampai selesai," terangnya 

Pelanggaran netralitas ASN dalam proses pemilihan kepala daerah merupakan isu sensitif yang berpotensi mencederai integritas demokrasi. 

"Penetapan AM sebagai tersangka tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum, tetapi juga peringatan kepada ASN lainnya untuk tetap menjaga netralitas dalam pemilu," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved