Berita Sumbawa
Penghapusan UMKM di Seluruh Indonesia, Diskoperindag KSB Menunggu Juknis
Diskoperindag KSB masih menunggu Juknis tentang regulasi menindak lanjuti upaya pemerintah pusat dalam menghapus utang para pelaku UMKM
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa Barat melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) masih menunggu petunjuk dan teknis (Juknis) tentang regulasi menindak lanjuti upaya pemerintah pusat dalam menghapus utang para pelaku UMKM di daerah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UKM lainnya.
"Kita masih menunggu aturan juknisnya untuk penghapusan hutang UMKM itu, sampai hari ini belum ada dan kalau sudah ada pasti kita akan follaup. Disana ada katagori UMKM, Syarat UMKM yang akan di hapus dan Tipe UMKM seperti apa pasti itu ada petunjuknya, jadi kita masih menunggu itu," kata Kadis Kpoerasi Sumbawa Barat, Suryaman saat ditemui di ruangannya Kamis (14/11/2024).
Baca juga: Perkuat Strategi Brand Lokal dan UMKM, Shopee Berhasil Tingkatkan Penjualan Produk 7,5 Kali Lipat
Suryaman juga mengungkapkan akan menindaklanjuti peraturan pemerintah untuk penghapusan hutang UMKM tersebut, dengan mendata ulang UMKM yang sudah ada.
"Kebanyakan UMKM ini mengambil dana KUR, jadi kami akan mengambil data dari perbankan," ujarnya
Menurutnya ada tiga Bank Konvensional yang menyalurkan dana KUR di masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat
"Ada Bank Mandiri, BNI dan BRI, di Bank itu sudah kami menjalin Komunikasi, untuk mengambil data UMKM yang ngambil KUR," ungkapnya.
Menurut penghitungannya, ada 7.000 UMKM yang terdata di Diskoperindag Kabupaten Sumbawa Barat, namun tidak semua aktif.
"Dari 7000 UMKM paling yang aktif setengahnya dan kebanyakan UMKM yang bergerak di Kuliner, petani dan peternakan sangat kurang," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.