Cara Menggunakan Aplikasi Sirekap Pilkada 2024 Tanpa Internet

Sirekap Mobile tetap dapat digunakan tanpa koneksi internet dengan 3 (tiga) cara

Tangkap layar
Sirekap Mobile Pilkada 2024. Sirekap Mobile tetap dapat digunakan tanpa koneksi internet dengan 3 (tiga) cara. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Begini cara menggunakan aplikasi Sirekap untuk Pilkada 2024 bagi KPPS, PPK, hingga PPS.

Sirekap adalah sebuah sistem informasi yang digunakan sebagai alat bantu dalam rekapitulasi suara pada Pemilu 2024.

Terdapat 2 (dua) aplikasi Sirekap yaitu:

1. Sirekap Mobile digunakan oleh KPPS untuk memotret C.Hasil di TPS dan mengirimkan ke server setelah dilakukan validasi.

2. Sirekap Web digunakan oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi untuk kebutuhan rekapitulasi suara di masing-masing tingkatan.

Baca juga: Update Aplikasi Sirekap Pilkada 2024: Ada Versi Mobile dan Web, Bisa Dipakai Offline

CARA PAKAI SIREKAP TANPA INTERNET

 Sirekap Mobile tetap dapat digunakan tanpa koneksi internet dengan 3 (tiga) cara yaitu:

1. C. Hasil yang telah difoto, diunggah oleh KPPS setelah KPPS berpindah tempat ke posisi yang memiliki akses internet.

2. PDF Salinan C. Hasil yang telah dikunci oleh KPPS sebelumnya, diserahkan kepada PPK melalui PPS, dan data salinan C. Hasil selanjutnya akan diunggah oleh PPK.

3. Dalam hal sebelum atau setelah rekapitulasi dimulai, ada TPS yang tidak ada foto C.Hasil, maka PPK wajib melakukan foto C.Hasil menggunakan Sirekap Mobile secara online.

PERSIAPAN

 Penggunaan Aplikasi Sirekap Mobile diawali terlebih dahulu dengan proses pembuatan akun melalui Sirekap Web oleh operator KPU

Langkah selanjutnya adalah aktivasi akun, untuk mengaktivasi akun, KPPS akan menerima link aktivasi melalui WhatsApp dari operator KPU

Setelah mendapat link aktivasi, anggota KPPS baru dapat melakukan login pada aplikasi Sirekap Mobile yang telah terunduh di ponsel. 

Perlu diperhatikan, bahwa sebelum mengunduh aplikasi pastikan handphone atau smartphone berbasis android sudah terpasang autentikasi lokal (PIN/sidik jari/pola).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved