Pilkada 2024

Wamendagri Ancam Sanksi ASN yang Terlibat Politik Praktis di Pilkada

Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ANDI HUJAIDIN
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto didampingi Pj Gubernur NTB Hassanudin melakukan kunjungan ke SMAN 1 Kota Mataram, Selasa (5/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto melakukan kunjungan ke SMAN 1 Kota Mataram, Selasa (5/11/2024). 

Bima Arya mengatakan bahwa saat ini Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia menegaskan agar seluruh ASN di Indonesia, termasuk di Provinsi NTB agar tetap mematuhi surat edaran ini.

"Pak Menteri sudah mengeluarkan surat edaran tentang netralitas ASN, sekaligus ini membuka ruang kepada warga bagi yang menemukan indikasi-indikasi pelanggaran silakan dilaporkan dan silakan diproses," tegasnya.

Dia pun tak menampik peran serta lembaga yang berwenang seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan menjadi garda terdepan dalam menciptakan ASN yang bersih dari aktivitas politik praktis.

Oknum Guru SMP di Sumbawa Berfoto dengan Calon Bupati Terbukti Langgar Netralitas ASN

"Sesuai dengan undang-undang kepemiluan disitu ada Bawaslu disitu, kalau kemudian dari Bawaslu itu proses investigasinya menunjukan bukti-bukti keterlibatan ASN, perlu dan tentu kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku, dari mulai sanksi teguran, peringatan dan mungkin sekali kalau berat itu arahnya ke pemberhentian," ujarnya.

Bima menelusuri lebih jauh terkait ASN di Bima yang terindikasi melanggar netralitas. 

"Kita akan telusuri lagi rekomendasi Bawaslu seperti, kalau memang pelanggaran berat ya sesuai dengan sanksi yang terberat diatur oleh undang-undang," tegas Politisi PAN itu.

"Tapi lagi-lagi kita harus lihat kasus per kasus nya seperti apa, karena jangan sampai juga tergiring ke arah spekulasi politik yang belum pasti, jadi harus betul-betul ada pembuktian," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved