Pilkada Sumbwa Barat
Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Diduga Membiarkan Paslon Terima Gaji di DPRD, Ini Tanggapan KPU KSB
KPU KSB menanggapi laporan yang menyebut lembaganya tidak mampu menjaga integritas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
"Bila kami dipanggil, saya sudah siapkan berkas untuk menguatkan apa saja yang sudah kami lakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, salah seorang masyarakat Sumbawa Barat Ifan Supriadi melaporkan KPU Sumbawa Barat ke Bawaslu NTB, karena diduga telah membiarkan calon wakil bupati nomor urut 4, Aheruddin menghadiri agenda DPRD dan juga diduga telah menerima gaji.
Menurut Irfan, padahal diketahui, Aheruddin telah resmi mencalonkan diri maju di Pilkada Sumbawa Barat 2024 dan seharusnya tidak mempunyai hubungan lagi dengan jabatan DPRD.
"Saya melaporkan atas nama masyarakat KSB. Ini ada kegaduhan terkait dengan dualisme salah satu paslon yang sudah ditetapkan KPU. Yaitu pasangan calon wakil bupati nomor urut 4 Aheruddin yang oleh KPU sudah ditetapkan sebagai paslon pada 22 September," kata pelapor Ifan, pada Selasa (29/10/2024).
Sebelumnya, Aheruddin memang merupakan anggota DPRD KSB terpilih periode 2024-2029. Ia telah dilantik pada 19 Agustus yang lalu. Aher mundur sebagai anggota DPRD gegara maju di Pilbup KSB mendampingi Fud Syaifuddin.
"Dalam perjalannnya, di lain waktu, ada beberapa peristiwa di antaranya pada tanggal 3 Oktober 2024 dia (Aher) masih menerima gaji sebagai anggota DPRD dan itu sudah kami buktikan dengan slip gaji," ungkap Ifan.
"Kemudian pada 10 Oktober beliau ikut hadir di rapat internal komisi 2, ada bukti daftar hadir yang kami juga laporkan. Termasuk daftar hadir dia di Bapemperda, juga kami lampirkan sebagai alat bukti," urainya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.