Pilkada Sumbwa Barat

Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Diduga Membiarkan Paslon Terima Gaji di DPRD, Ini Tanggapan KPU KSB

KPU KSB menanggapi laporan yang menyebut lembaganya tidak mampu menjaga integritas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Rozi Anwar
Ketua KPU Sumbawa Barat Herman Jayadi saat ditemui di ruangannya pada Jum'at (9/8/2024) 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Herman Jayadi menanggapi laporan masyarakat ke Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menyebut lembaganya tidak mampu menjaga integritas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Herman Jayadi  menanggapi santai laporan tersebut, karena ia tidak menganggap laporan tersebut seharusnya tidak ditujukan ke pada lembaganya.

Jayadi juga sudah siap dipanggil dan menghadap ke kantor Bawaslu NTB jika sewaktu diminta untuk memberikan keterangan.

"Apa yang harus diresahkan, kami kan bekerja dengan aturan yang ada," katanya saat ditemui Kamis (31/10/2024)

Herman menjelaskan, semua tahapan yang sudah dilakukan atas dasar perturan KPU dan ia mengklaim tidak ada yang dilanggar dari awal tahapan.

"Soal sarat pendaftaran dari awal semua calon sudah selesai, kenapa bisa lolos karena sudah menyertakan surat pengunduran dirinya bagi calon yang menjadi DPRD seperti Aheruddin itu," Jelasnya.

Herman menegaskan, pihaknya tidk mengetahu soal gaji yang diperoleh oleh Aheruddin di DPRD.

"Itu urusan lembaga mereka sih, kami tidak tahu soal itu, intinya kami menjalankan tugas yang berdasarkan peraturan," tegasnya.

Menurut Herman, bila masyarakat yang tidak pernah mengikuti proses tahapan pemilu selama ini lagi berjalan di KPU KSB, secara otomatis mereka tidak akan tahu perkembangannya hingga sekarang.

"Kami bekerja sesuai regulasi, mulai pembukaan pengumuman dan tahapan lainnya, semua kami bahas dengan persyaratan yang di syaratkan dalam peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Herman menuturkan, KPU KSB sudah memberikan kelonggaran untuk melakukan perbaikan kepada bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang merasa berkasnya belum lengkap.

Setelah itu KPU melakukan penelitian perbaikan administrasi, selanjutnya KPU membuka ruang masukan dan tanggapan masyarakat. 

"Setelah semua tahapan dilakukan, maka kami menetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat periode 2024-2029 untuk ikut berkontestasi di Pilkada KSB," ungkap Herman.

Baca juga: KPU Sumbawa Barat Resmi Nyatakan Lengkap Berkas Administrasi 4 Bapaslon Pilkada 2024

Herman mengaku sampai saat ini belum ada panggilan dari Bawaslu NTB kepada KPU KSB. Pihaknya sudah siap memberikan keterangan dengan jelas dan di dukung dengan dokumen-dokumen yang sudah di arsip kan . 

"Bila kami dipanggil, saya sudah siapkan berkas untuk menguatkan apa saja yang sudah kami lakukan," pungkasnya.

Sebelumnya, salah seorang masyarakat Sumbawa Barat Ifan Supriadi melaporkan KPU Sumbawa Barat ke Bawaslu NTB, karena diduga telah membiarkan calon wakil bupati nomor urut 4, Aheruddin menghadiri agenda DPRD dan juga diduga telah menerima gaji. 

Menurut Irfan, padahal diketahui, Aheruddin telah resmi mencalonkan diri maju di Pilkada Sumbawa Barat 2024 dan seharusnya tidak mempunyai hubungan lagi dengan jabatan DPRD.

"Saya melaporkan atas nama masyarakat KSB. Ini ada kegaduhan terkait dengan dualisme salah satu paslon yang sudah ditetapkan KPU. Yaitu pasangan calon wakil bupati nomor urut 4 Aheruddin yang oleh KPU sudah ditetapkan sebagai paslon pada 22 September," kata pelapor Ifan, pada Selasa (29/10/2024).

Sebelumnya, Aheruddin memang merupakan anggota DPRD KSB terpilih periode 2024-2029. Ia telah dilantik pada 19 Agustus yang lalu. Aher mundur sebagai anggota DPRD gegara maju di Pilbup KSB mendampingi Fud Syaifuddin.

"Dalam perjalannnya, di lain waktu, ada beberapa peristiwa di antaranya pada tanggal 3 Oktober 2024 dia (Aher) masih menerima gaji sebagai anggota DPRD dan itu sudah kami buktikan dengan slip gaji," ungkap Ifan.

"Kemudian pada 10 Oktober beliau ikut hadir di rapat internal komisi 2, ada bukti daftar hadir yang kami juga laporkan. Termasuk daftar hadir dia di Bapemperda, juga kami lampirkan sebagai alat bukti," urainya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved