Berita Sumbawa Barat
Akademisi Soroti Cawabub Sumbawa Barat Terima Gaji DPRD
Akademisi unram menyoroti dugaan penerimaan gaji calon wakil Bupati Sumbawa Barat, Aherudin Sidik meskipun telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR
Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Akademisi Universitas Mataram (Unram) menyoroti dugaan penerimaan gaji calon wakil Bupati Sumbawa Barat, Aherudin Sidik meskipun telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD.
Menurut Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fhisip) Unram, Lalu Syaipuddin Gayep menilai, kasus tersebut memiliki potensi kerugian negara.
Alasannya, karena pengajuan permohonan mengundurkan diri Aherudin sebagai anggota DPRD KSB pada 22 September 2024 sebagai persyaratan pencalonan menjadi Wakil Bupati KSB.
Gayep menilai, Aherudin Sidik telah memenuhi syarat administratif menjadi Wakil Bupati KSB dengan surat permohonan pengunduran diri dan ditetapkan sebagai calon wakil Bupati KSB. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Sumbawa Barat nomor 482 Tahun 2024.
Menurutnya, permohonan pengunduran diri harus mendapatkan Surat Keputusan Pemberhentian dari Gubernur NTB.
"Akan tetapi permohonan pengunduran diri sebagai Anggota DPRD tidak serta merta Gubernur menerbitkan SK pemberhentian. Karena harus melalui proses administrasi yang panjang di Kemendagri dan Pemprov NTB," ujarnya.
Sementara, sambung Gayep, prosedur dan proses Pilkada terus berjalan sesuai dengan jadwal yang KPU tetapkan. Sehingga penetapan calon bupati, wakil bupati tidak harus menunggu SK pemberhentian anggota DPRD dari Gubernur NTB.
Baca juga: AMMAN Bersama ASA Fundation Gandeng Brussia Dorthmund Kembangkan Sepak Bola Sumbawa Barat
Dalam kasus a quo, Aherudin Sidik telah menjadi sebagai calon wakil Bupati KSB berdasarkan Keputusan KPU Sumbawa Barat.
Dengan begitu ia tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD sehingga tidak berhak menerima hak gaji dan hak honorarium apapun pasca ditetapkan sebagai calon wakil Bupati KSB.
"Akan tetapi, pada faktanya Aherudin Sidik tetap menerima gaji pada bulan Oktober 2024 sebulan setelah ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati KSB," ujarnya.
Gayep menegaskan, hak gaji dan segala bentuk honorarium lainnya tidak dapat diberikan kepada suadara Aherudin Sidik.
Jika memang ia menerima, Gayep menyarankan agar dikembalikan ke bendahara DPRD KSB. Tujuannya agar tidak berakibat sebagai pelanggaran hukum.
"Apalagi yang bersangkutan sedang mencalonkan diri sebagai wakil bupati KSB. Sehingga harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," tandasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.