Berita NTB

Penerimaan Negara dari Pajak Pertambangan di NTB Berpotensi Menurun Setelah Smelter Beroperasi

Smelter membutuhkan bahan baku konsentrat sebanyak 50 ribu ton yang sebelumnya diekspor

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/IDHAM KHALID
Bangunan Smelter milik PT Amman Mineral International Tbk (AMMAN), di Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (23/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Realisasi penerimaan negara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tumbuh sebesar 76,23 persen dari target atau setara dengan Rp 7,43 triliun per September 2024.

Penerimaan negara didominasi perpajakan tumbuh 85,84 persen dibandingkan tahun 2023 atau setara Rp 6,7 triliun.

Pertumbuhan yang positif ini disebabkan tingginya aktivitas perekonomian di NTB khususnya di sektor pertambangan.

Kepala Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran (PPA) II Kanwil Dirjen Perbendaharaan NTB Maryono mengatakan, penerimaan pajak dari bea keluar yang tumbuh sampai 212,18 persen dibandingkan 2023.

Hal ini didorong karena meningkatkan kegiatan ekspor konsentrat PT Aman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Maryono mengatakan dengan beroperasinya Smelter di Kabupaten Sumbawa Barat, diperkirakan penerimaan negara dari bea keluar ekspor konsentrat akan berkurang.

"Kami belum tahu dengan adanya smelter apakah semuanya diolah, tapi yang jelas adanya smelter akan menurun drastis karena sebelumnya dikenakan biaya keluar," kata Maryono, Rabu (30/10/2024).

Baca juga: Penerimaan Pajak NTB Capai Rp 2,73 Triliun Hingga Agustus 2024

Kepala Seksi Perbendaharaan Kantor Bea Cukai Mataram Widiyana mengatakan dengan beroperasinya Smelter tersebut dipastikan penerimaan negara berkurang.

Bahkan pada November dan Desember nanti saat uji coba bakal berpengaruh terhadap penerimaan pajak tahun 2024.

Alasannya Smelter membutuhkan bahan baku konsentrat sebanyak 50 ribu ton setiap bulan sehingga dalam waktu dua bulan ada 100 ribu ton konsentrat yang diolah disana.

"Jadi dari target yang sudah di proyeksikan tahun 2024 ini kita hanya mampu 83,90 persen 3,99 trilun, target 2024 tidak tercapai," kata Widiyana.

Sisi pertambangan yang lain yang menyumbang penerimaan negara dari Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 241,82 persen.

Pertumbuhan penerimaan pajak juga disumbang oleh sektor real estat kepada penerimaan pajak penghasilan (terdapat pembayaran royalti PPh Pasal 26 atas penyelenggaraan event MotoGP), sehingga jenis pajak ini turut tumbuh sebesar 36,97 persen dibanding 2023.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved