Mengapa Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula? Berikut Penjelasan dari Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.
TRIBUNLOMBOK.COM - Masyarakat dibuat heboh atas penangkapan Thomas Lembong pada hari Selasa 29 Oktober 2024 malam.
Pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu menjadi tersangka kasus impor gula tahun 2015-2016.
Walhasil, pria yang juga akrab disebut Tom Lembong itu di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Lantas, seperti apa penjelasan lengkap pihak Kejagung terkait penangkapan Tom Lembong ini?
Mengapa Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula? Berikut Penjelasan dari Kejaksaan Agung
Mengutip dari Kompas, dalam konstruksi perkara ini, pada 2015, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula.
Akan tetapi di tahun yang sama, Tom yang ketika itu menjabat Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah tersebut.
Oleh Kemendag, PT AP diberikan izin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.
"Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.
Akibat perkara itu, Indonesia diduga mengalami kerugian mencapai Rp 400 miliar. Usai pemeriksaan, Tom Lembong kemudian ditahan sebagai tersangka di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Respons Tom Lembong
Mantan Menteri Perdagangan itu pun hanya tersenyum saat mendapat pertanyaan wartawan.
"Semua saya serahkan pada Tuhan yang Maha Esa," kata Tom Lembong di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) itu, Tom Lembong diduga merugikan negara hingga Rp400 miliar.
Ditahan di Tempat Terpisah
Tom Lembong langsung dieksekusi ke Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan setelah ditetapka sebagai tersangka.
Baca juga: Desa Teruwai Wakili Lombok Tengah dalam Penilaian Desa Anti Korupsi Tingkat NTB
Saat meninggalkan kantor Kejagung menuju Rutan Salemba, Tom Lembong terlihat memakai rompi merah muda atau pink khas tanahan Kejagung.
Selain Tom Lembong, penyidik juga membawa tersangka lain dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.
Desa Teruwai Wakili Lombok Tengah dalam Penilaian Desa Anti Korupsi Tingkat NTB |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB, Polisi Sita 1 Unit Eksapator |
![]() |
---|
Dua Terdakwa Korupsi PNPM-MP Suela Masing-masing Divonis Penjara 5 Tahun dan 6 Tahun |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi Lahan NTB Convention Center Naik Penyidikan |
![]() |
---|
KPK Pantau Cara Pemerintah KSB Cegah Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.