Lombok Tengah

Tanahnya Diduga Dirampas Perusahaan, Ratusan Warga Pesisir Lombok Tengah Lapor Polisi

Ratusan masyarakat pesisir Pantai Selatan Lombok Tengah mendatangi Polres untuk melaporkan PT Sinar Rowok Indah, Rabu (23/10/2024).

Penulis: Sinto | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Warga pesisir Pantai Selatan di Lombok Tengah melaporkan PT Sinar Rowok Indah ke Polres Lombok Tengah, Rabu (23/10/2024). 

1. Mengijinkan masyarakat pesisir pantai untuk memanfaatkan pesisir pantai sebagai tempat aktifitas mencari nafkah rezeki sesuai Undang-undang Nomor Of Tahun 1960 Tentang (UUPA), Undang -undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 01 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016  tentang sempadan pantai.

2. Mencabut dan membatalkan sertifikat hak milik yang berada dalam sempadan pantai karena telah melanggar undang-undang tentang sempadan pantai

3. Menggusur bangunan permanen yang ada dalam sempadan pantai karena telah menyalahi aturan sesuai undang-undang sempadan

4. Mempermaklumkan, sekaligus mohon ijin, dan mohon suaka perlindungan hukum terhadap masyarakat rowok untuk menguasai, masuk dan mengambil kembali hak tanahnya yang terindikasi telah di rampas secara paksa oleh pihak PT. Sinar Rowok Indah pada tahun 1990.  PT. Sinar Rowok Indah terindikasi telah melanggar surat keputusan kepala sub. Direktorat Agraria Kabupaten Lombok Tengah, tanggal 18 November1972, NOMOR 01/ SDA/ A.44/1972. sebagai dasar kepemilikan warga rowok secara sah yang diakui oleh hukum dan negara republik indonesia. 

5. Mencabut status SHGB PT. Sinar Rowok Indah karena telah habis masa berlakunya, terhitung tanggal 14 Desember 1991-14 DESEMBER 2011. Dan telah melanggar surat keputusan gubernur Provinsi NTB nomor 162/1990 tentang ijin lokasi pembangunan hotel berbintang dan melanggar surat keputusan BPN Lombok Tengah nomor 35/ HGB/BPN/ 1991. Masyarakat rowok siap uji data dan sanding data.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved