Lombok Tengah

Tanahnya Diduga Dirampas Perusahaan, Ratusan Warga Pesisir Lombok Tengah Lapor Polisi

Ratusan masyarakat pesisir Pantai Selatan Lombok Tengah mendatangi Polres untuk melaporkan PT Sinar Rowok Indah, Rabu (23/10/2024).

Penulis: Sinto | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Warga pesisir Pantai Selatan di Lombok Tengah melaporkan PT Sinar Rowok Indah ke Polres Lombok Tengah, Rabu (23/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Ratusan masyarakat pesisir Pantai Selatan Lombok Tengah mendatangi Polres untuk melaporkan PT Sinar Rowok Indah, Rabu (23/10/2024).

Mereka berasal dari dua desa di Kecamatan Praya Barat Daya, yaitu Desa Selong Belanak dan Desa Mekarsari. 

Polres Lombok Tengah menerima laporan warga pesisir berdasarkan surat tanda penerimaan pengaduan Nomor: STPP/ 274/X/2024/SPKT Res Loteng. 

Perwakilan warga, Supardi Yusuf mengatakan, Laporan tersebut terkait dengan dugaan perampasan hak tanah warga Rowok di Selong Belanak yang dilakukan oleh PT Sinar Rowok Indah. 

"Laporan tersebut dilakukan karena masyarakat mempunyai SK yang sah dari BPN Lombok Tengah pada tahun 1972 bahwa masyarakat yang berhak atas tanah itu," jelas Supardi. 

Namun, kata Supardi, dikarenakan ada program dari pemerintah yang menjual ke PT Sinar Rowok Indah, akhirnya masyarakat di usir paksa pada tahun 1990.

Lebih lanjut Supardi mengatakan, pihaknya juga melaporkan BPN Lombok Tengah dan Pemkab Lombok Tengah

Pihaknya melaporkan BPN Lombok Tengah karena telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas sempadan pantai. 

Menurut Supardi, dalam undang-undang tidak boleh sempadan pantai diubah menjadi SHM atas nama pribadi dan perusahaan. 

"Yang boleh itu adalah negara yang boleh meng-SHM-kan. Sekarang yang terjadi adalah BPN menerbitkan SHM dan SHGB didalam sempadan pantai. Jelas-jelas ini melanggar undang-undang nomor 27 tahun 2007 dan undang-undang nomor 1 tahun 2014 dan peraturan presiden nomor 51 tahun 2016," beber Supardi. 

Supardi mengatakan, pihaknya melaporkan Pemkab Lombok Tengah karena telah menerbitkan izin penggunaan di dalam sempadan pantai. 

Hal ini karena tidak boleh ada bangunan permanen di dalam sempadan pantai yang terletak di Bumbang, Dundun, Gerupuk, Kuta, Selong Belanak, Mekarsari dan Tomang-omang. 

"Nah itukan jelas-jelas melanggar aturan. Apa dasarnya sehingga mereka menerbitkan izin pendirian bangunan didalam sempadan pantai. Kami akan terus berjuang sampai mendapatkan hak-hak warga karena warga ini sekian puluh tahun ditindas oleh pihak PT Sinar Rowok Indah," pungkas Supardi. 

Berikut lima tuntutan masyarakat pesisir selatan Lombok Tengah:

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved