Lombok Tengah
Tanahnya Diduga Dirampas Perusahaan, Ratusan Warga Pesisir Lombok Tengah Lapor Polisi
Ratusan masyarakat pesisir Pantai Selatan Lombok Tengah mendatangi Polres untuk melaporkan PT Sinar Rowok Indah, Rabu (23/10/2024).
Penulis: Sinto | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Ratusan masyarakat pesisir Pantai Selatan Lombok Tengah mendatangi Polres untuk melaporkan PT Sinar Rowok Indah, Rabu (23/10/2024).
Mereka berasal dari dua desa di Kecamatan Praya Barat Daya, yaitu Desa Selong Belanak dan Desa Mekarsari.
Polres Lombok Tengah menerima laporan warga pesisir berdasarkan surat tanda penerimaan pengaduan Nomor: STPP/ 274/X/2024/SPKT Res Loteng.
Perwakilan warga, Supardi Yusuf mengatakan, Laporan tersebut terkait dengan dugaan perampasan hak tanah warga Rowok di Selong Belanak yang dilakukan oleh PT Sinar Rowok Indah.
"Laporan tersebut dilakukan karena masyarakat mempunyai SK yang sah dari BPN Lombok Tengah pada tahun 1972 bahwa masyarakat yang berhak atas tanah itu," jelas Supardi.
Namun, kata Supardi, dikarenakan ada program dari pemerintah yang menjual ke PT Sinar Rowok Indah, akhirnya masyarakat di usir paksa pada tahun 1990.
Lebih lanjut Supardi mengatakan, pihaknya juga melaporkan BPN Lombok Tengah dan Pemkab Lombok Tengah.
Pihaknya melaporkan BPN Lombok Tengah karena telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas sempadan pantai.
Menurut Supardi, dalam undang-undang tidak boleh sempadan pantai diubah menjadi SHM atas nama pribadi dan perusahaan.
"Yang boleh itu adalah negara yang boleh meng-SHM-kan. Sekarang yang terjadi adalah BPN menerbitkan SHM dan SHGB didalam sempadan pantai. Jelas-jelas ini melanggar undang-undang nomor 27 tahun 2007 dan undang-undang nomor 1 tahun 2014 dan peraturan presiden nomor 51 tahun 2016," beber Supardi.
Supardi mengatakan, pihaknya melaporkan Pemkab Lombok Tengah karena telah menerbitkan izin penggunaan di dalam sempadan pantai.
Hal ini karena tidak boleh ada bangunan permanen di dalam sempadan pantai yang terletak di Bumbang, Dundun, Gerupuk, Kuta, Selong Belanak, Mekarsari dan Tomang-omang.
"Nah itukan jelas-jelas melanggar aturan. Apa dasarnya sehingga mereka menerbitkan izin pendirian bangunan didalam sempadan pantai. Kami akan terus berjuang sampai mendapatkan hak-hak warga karena warga ini sekian puluh tahun ditindas oleh pihak PT Sinar Rowok Indah," pungkas Supardi.
Berikut lima tuntutan masyarakat pesisir selatan Lombok Tengah:
1. Mengijinkan masyarakat pesisir pantai untuk memanfaatkan pesisir pantai sebagai tempat aktifitas mencari nafkah rezeki sesuai Undang-undang Nomor Of Tahun 1960 Tentang (UUPA), Undang -undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 01 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang sempadan pantai.
2. Mencabut dan membatalkan sertifikat hak milik yang berada dalam sempadan pantai karena telah melanggar undang-undang tentang sempadan pantai
3. Menggusur bangunan permanen yang ada dalam sempadan pantai karena telah menyalahi aturan sesuai undang-undang sempadan
4. Mempermaklumkan, sekaligus mohon ijin, dan mohon suaka perlindungan hukum terhadap masyarakat rowok untuk menguasai, masuk dan mengambil kembali hak tanahnya yang terindikasi telah di rampas secara paksa oleh pihak PT. Sinar Rowok Indah pada tahun 1990. PT. Sinar Rowok Indah terindikasi telah melanggar surat keputusan kepala sub. Direktorat Agraria Kabupaten Lombok Tengah, tanggal 18 November1972, NOMOR 01/ SDA/ A.44/1972. sebagai dasar kepemilikan warga rowok secara sah yang diakui oleh hukum dan negara republik indonesia.
5. Mencabut status SHGB PT. Sinar Rowok Indah karena telah habis masa berlakunya, terhitung tanggal 14 Desember 1991-14 DESEMBER 2011. Dan telah melanggar surat keputusan gubernur Provinsi NTB nomor 162/1990 tentang ijin lokasi pembangunan hotel berbintang dan melanggar surat keputusan BPN Lombok Tengah nomor 35/ HGB/BPN/ 1991. Masyarakat rowok siap uji data dan sanding data.
| IAI Lombok Tengah dan PAFI Gelar Baksos di CFD Praya, Edukasi Kesehatan hingga Bagi Vitamin |
|
|---|
| Artis Ibu Kota Kirey dan Dara KDI Siap Meriahkan Festival Budaya dan Kuliner Sasak di Pringgarata |
|
|---|
| Lombok Tengah Jadi Lokasi Penertiban Frekuensi Nasional, Dorong Ketertiban BTS Telekomunikasi |
|
|---|
| Jelang HUT ke-80 RI, LPKA Lombok Tengah Usulkan 37 Anak Binaan Terima PMP Umum |
|
|---|
| Kecamatan Praya Raih Juara Umum MTQ Kabupaten Lombok Tengah 2025, Ini Daftar Lengkap Juaranya! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Ratusan-Warga-Pesisir-Lombok-Tengah-Lapor-Polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.