Debat Perdana Pilgub NTB 2024

Apa Perbedaan Gubernur dengan Dubes? Ini Tugas dan Kewenangannya Menurut PP dan Keppres

Perbedaan gubernur dan duta besar atau Dubes mengemuka saat debat perdana Pilgub NTB

|
ISTIMEWA
Kolase foto pasangan Nomor Urut 2 Zulkieflimansyah dan Suhaili FT (kiri) dan Lalu Muhammad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri saat debat perdana Pilgub NTB 2024, Rabu (23/10/2024). 

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh adalah Pejabat Negara yang mewakili Negara dan Kepala Negara Republik Indonesia di satu negara tertentu atau lebih atau pada organisasi internasional.

Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perutusan Tetap Republik Indonesia adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indonesia, dipimpin oleh seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Luar negeri.

Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik adalah mewakili Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan Negara penerima atau organisasi internasional serta melindungi kepentingan
Negara dan Warganegara Republik Indonesia di Negara penerima, sesuai dengan kebijaksanaan pemerintahan yang ditetapkan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok pada Pasal 4, Perwakilan Diplomatik mempunyai fungsi :
a. Mewakili Negara Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara penerima atau organisasi internasional ;
b. Melindungi kepentingan nasional Negara dan Warganegara Republik Indonesia di Negara penerima ;
c. Melaksanakan usaha peningkatan hubungan persahabatan dan melaksanakan perundingan antara Negara Republik Indonesia dengan Negara penerima atau organisasi internasional serta memperkembangkan hubungan di bidang ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan ;
d. Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan ;
e. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap Warganegara Republik Indonesia yang berada di wilayah kerjanya ;
f. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi, dan persandian ;
g. Melaksanakan urusan tata-usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah-tangga Perwakilan Diplomatik.

(TribunLombok.com)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved