Debat Perdana Pilgub NTB 2024

Apa Perbedaan Gubernur dengan Dubes? Ini Tugas dan Kewenangannya Menurut PP dan Keppres

Perbedaan gubernur dan duta besar atau Dubes mengemuka saat debat perdana Pilgub NTB

|
ISTIMEWA
Kolase foto pasangan Nomor Urut 2 Zulkieflimansyah dan Suhaili FT (kiri) dan Lalu Muhammad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri saat debat perdana Pilgub NTB 2024, Rabu (23/10/2024). 

"Undang-undang sama aturan sama, karakter yang dibutuhkan sama, hanya skala yang beda jadi tidak ada beda menjadi dibes dan menjadi gubernur," kata Iqbal.

Pada saat debat berlangsung Iqbal menceritakan bagaimana perjalanan kariernya di Kementerian Luar Negeri, hingga akhirnya bisa sampai dipuncanya menjadi duta besar Indonesia untuk Turki pada tahun 2019.

Lalu apa perbedaan gubernur dengan Dubes?

Tugas dan Kewenangan Gubernur

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dijelaskan tentang tugas kepala daerah, yakni:

Kepala daerah mempunyai tugas:
a. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas
bersama;
e. mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
f. mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang:
a. mengajukan rancangan Perda;
b. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
c. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
d. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018, ugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas:  
a. mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota; 
b. melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya; 
c. memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya; 
d. melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah; e. melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota; dan 
f. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memiliki wewenang: 
a. membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota; 
b. memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; 
c. menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintah antardaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; 
d. memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas dan wewenang di antaranya: 
a. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan dana alokasi khusus pada daerah kabupaten/kota di wilayahnya; 
b. melantik bupati/wali kota; dan 
c. melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala instansi vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan kepala instansi vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945.

Tugas dan Wewenang Duta Besar

Dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, dijelaskan bahwa Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh adalah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara. 

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh mewakili negara dan bangsa Indonesia dan menjadi wakil pribadi Presiden Republik Indonesia di suatu negara atau pada suatu organisasi internasional.

Merujuk Keppres Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-Pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, duta besar adalah perwakilan negara di luar negeri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved