Berita Nasional

Fasilitas yang Diterima Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden

Selebriti ternama Raffi Ahmad dilantik menjadi utusan khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Editor: Laelatunniam
Kompas TV
Raffi Ahmad dilantik menjadi utusan khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Selebriti ternama Raffi Ahmad dilantik menjadi utusan khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Pelantikan terhadap Raffi Ahmad tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia Tahun 2024-2029.

Raffi Ahmad dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa (22/10/2024).

Aktor konglomerat itu pun kini resmi mendapatkan gaji dari negara untuk tugas yang diembannya. 

Selain itu seluruh biaya kegiatan yang dilakukan Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden bakal ditanggung APBN lewat Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.

Utusan khusus presiden akan menerima gaji dan fasilitas setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan seorang menteri. 

Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 75 Tahun 2000.

Berdasarkan gaji pokok menteri di setiap bidangnya mencapai Rp5.040.000 per bulan dan tunjangan yang diterima sebesar Rp13.600.000 per bulan.

Sehingga total gaji dan tunjangan seorang menteri bisa mencapai Rp18.640.000 per bulannya. 

Namun, nominal itu belum termasuk fasilitas dan tunjangan lainnya seperti kesehatan hingga kendaraan.

Tugas seorang utusan khusus presiden menjadi salah satu bagian dari tim untuk bisa membantu pelaksanaan tugas presiden dan wakil presiden.

Raffi Ahmad juga memiliki pembantu asisten yang berasal dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Terkait hal tersebut, tertuang dalam Pasal 25 dan Pasal 26 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.

(2) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara.

Raffi Ahmad juga bakal menerima sejumlah hak dan fasilitas.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden yang diteken oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum lengser.

Raffi bakal memperoleh gaji dan fasilitas yang setara dengan menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian tertulis dalam pasal 22 Perpres tersebut, dikutip dari jdih.setneg.go.id.

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved