Berita NTB
Jumlah Tersangka Perusakan Gerbang DPRD NTB Bertambah Jadi 8 Orang
Mahasisawa tersangka kasus dugaan perusakan gerbang Kantor DPRD NTB bertambah menjadi delapan orang
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jumlah tersangka kasus dugaan perusakan gerbang Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB), saat aksi demontrasi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi bertambah menjadi delapan orang.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, dari delapan tersangka dua diantaranya masih dalam proses identifikasi.
"Semuanya ada delapan duanya masih kita identifikasi, cirinya sudah kita ketahui," kata Syarif, Jumat (18/10/2024).
Sementara enam mahasiswa pada pagi tadi menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka, para mahasiswa tersebut dicecar puluhan pertanyaan guna mengetahui siapa otak dibalik perusakan gerbang dan kejadian saat gerbang tersebut dirusak.
Syarif belum memastikan keenam tersangka tersebut apakah akan dilakukan penahanan atau tidak. Dia mengatakan, selama mahasiswa tersebut kooperatif saat diperiksa penyidik bisa mempertimbangkan penahanan mereka.
"Nanti kita lihat apakah mereka kooperatif, apa yang disampaikan oleh penyidik, memberikan keterangan yang sebenarnya mungkin ada pertimbangan khusus, tapi kalau tidak kooperatif ada yang ditutupi mungkin ada pertimbangan khusus juga," katanya.
Mantan Wakapolresta Mataram tersebut mengatakan, untuk pencabutan laporan yang dilakukan oleh pihak pelapor, dalam hal ini Sekertaris Dewan Provinsi NTB masih bisa dilakukan.
"Ini sebenarnya bukan delik aduan, tapi pidana murni, pencabutan dan damai itu solusinya. Kita bukan menghukum orangya tapi perbuatannya," katanya.
Baca juga: Polda NTB Periksa Mahasiswa Tersangka Perusak Gerbang DPRD NTB, Dicecar Puluhan Pertanyaan
Kuasa hukum mahasiswa Yan Mangandar mengatakan, adanya penambahan jumlah tersangka terkait kasus tersebut belum diketahui. Namun jika melihat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ada delapan mahasiswa yang dipanggil.
"Kami belum tahu terkait itu, tapi dari SPDP ada delapan, kalau melihat itu mungkin bisa lebih juga," katanya.
Sampai saat ini sudah ada 15 mahasiswa yang diperiksa terkait kasus perusakan gerbang pada aksi demontrasi 23 Agustus lalu. Para mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.