Berita NTB

Mahasiswa Ancam Demo DPRD NTB Buntut Penetapan Tersangka Massa Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

Mahasiswa juga berencana menggelar aksi di Polda NTB jika tuntutan di DPRD NTB tidak dipenuhi.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Puluhan mahasiswa konsolidasi di halaman Rektorat Unram, Kota Mataram dalam rangka menindaklanjuti penetapan tersangka massa aksi tolak revisi UU Pilkada, Selasa (15/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ribuan mahasiswa dari berbagai aliansi bakal menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Aksi itu untuk menuntut pencabutan laporan terhadap enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan gerbang kantor DPRD NTB dalam aksi tolak revisi UU Pilkada.

Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa (Sekjend BEM) Universitas Mataram (Unram) Yudiatna Dwi Sahreza mengatakan, aksi unjuk rasa hanya menuntut pembebasan keenam tersangka.

"Hanya satu tuntutan dan kita akan rawat gerakan ke depan situasi dan kondisi NTB, intinya kita satu tuntutan, satu gerakan, satu kepentingan di mana pihak DPRD mencabut laporan," kata Yudiatna, Selasa (15/10/2024).

Mahasiswa juga berencana menggelar aksi di Polda NTB jika tuntutan di DPRD NTB tidak dipenuhi.

Baca juga: 6 Mahasiswa Tersangka Kasus Perusakan Gerbang DPRD NTB, BKBH Unram Minta Orang Tua Tidak Khawatir

"Kita ingin melihat atensi Kapolda saat ini, apa yang dilakukan DPRD terhadap mahasiswa," kata Yudiatna.

Mahasiswa menilai sikap yang ditunjukan DPRD dan Polda NTB tersebut syarat kepentingan dengan tujuan membungkam kebebasan berpendapat. 

Adapun bentuk solidaritas lainnya yakni penggalangan dana untuk memperbaiki gerbang yang disebut rusak.

"Ini bentuk protes dari kami, karena dewan tidak mampu memperbaiki itu juga," katanya.

Kuasa hukum mahasiswa Yan Mangadar mengatakan pihaknya mengantisipasi langkah hukum selanjutnya setelah penetapan tersangka. 

Antara lain penggeledahan dan penangkapan. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 6 Mahasiswa Tersangka Kasus Perusakan Gerbang DPRD NTB

"Ini jangan sampai terjadi, karena aksi yang dilakukan oleh mahasiswa memang aksi secara nasional, di mana DPR RI berupaya merevisi RUU Pilkada yang bertentangan dengan Mahkamah Konstitusi," katanya.

Dia menilai pemerintah maupun kepolisian seharusnya bisa fokus pada hal-hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak. 

Daripada memenjarakan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi ke wakilnya di parlemen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved