Berita NTB
BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 6 Mahasiswa Tersangka Kasus Perusakan Gerbang DPRD NTB
Polda NTB menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka kasus pengerusakan gerbang kantor DPRD NTB
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka kasus pengerusakan gerbang kantor DPRD NTB.
Mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka, nomor B/157/X/RES.1.10/2024/Ditreskrimum tertanggal 15 Oktober 2024.
“Iya hari ini kami menerima surat pemberitahuan penentapan tersangka dari Polda NTB terkait penetapan tersangka 6 mahasiswa dugaan pengerusakan gerbang (DPRD)” kata Yan Mangandar, Selasa (15/10/2024)
Enam mahasiswa yang diduga melakukan pengerusakan gerbang Kantor DPRD NTB pada saat aksi demontrasi 23 Agustus 2024 lalu, yakni berinisial HF, MA, MV, DI, KS, RF.
Baca juga: 8 Mahasiswa Dicecar Puluhan Pertanyaan Kasus Pengerusakan Gerbang Kantor DPRD NTB
Keenam tersangka tersebut diminta untuk hadir menemui penyidik pada 18 Oktober mendatang.
Dalam surat tersebut para tersangka diduga melanggar pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama terhadap barang.
Sebelumnya penyidik sudah memeriksa beberapa mahasiswa terkait kasus tersebut, bahkan para mahasiswa juga dicecar puluhan pertanyaan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.