Berita NTB

BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 6 Mahasiswa Tersangka Kasus Perusakan Gerbang DPRD NTB

Polda NTB menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka kasus pengerusakan gerbang kantor DPRD NTB

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Ratusan mahasiswa melakukan unjuk rasa di DPRD NTB, 23 Agustus 2024. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka kasus pengerusakan gerbang kantor DPRD NTB.

Mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka, nomor B/157/X/RES.1.10/2024/Ditreskrimum tertanggal 15 Oktober 2024.

“Iya hari ini kami menerima surat pemberitahuan penentapan tersangka dari Polda NTB terkait penetapan tersangka 6 mahasiswa dugaan pengerusakan gerbang (DPRD)” kata Yan Mangandar, Selasa (15/10/2024)

Enam mahasiswa yang diduga melakukan pengerusakan gerbang Kantor DPRD NTB pada saat aksi demontrasi 23 Agustus 2024 lalu, yakni berinisial HF, MA, MV, DI, KS, RF.

Baca juga: 8 Mahasiswa Dicecar Puluhan Pertanyaan Kasus Pengerusakan Gerbang Kantor DPRD NTB

Keenam tersangka tersebut diminta untuk hadir menemui penyidik pada 18 Oktober mendatang.

Dalam surat tersebut para tersangka diduga melanggar pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama terhadap barang.

Sebelumnya penyidik sudah memeriksa beberapa mahasiswa terkait kasus tersebut, bahkan para mahasiswa juga dicecar puluhan pertanyaan. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved