Berita NTB

6 Mahasiswa Tersangka Kasus Perusakan Gerbang DPRD NTB, BKBH Unram Minta Orang Tua Tidak Khawatir

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan enam mahasiswa tersangka, kasus dugaan perusakan gerbang Kantor DPRD NTB

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Mahasiswa Unram melakukan konsolidasi untuk menggelar pembelaan terhadap keenam tersangka. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanyak 6 mahasiswa ditetapkan menjadi tersangaka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) atas kasus pengerusakan gerbang kantor DPRD NTB saat berunjuk rasa pada 23 Agustus 2024.

Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 15 Oktober 2024, keenam tersangka tersebut ialah HF, MA, MV, DI, KS, RF.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, membenarkan penetapan enam mahasiswa sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan enam orang dulu sebagai tersangka," kata Syarif, Selasa (15/10/2024).

Dia juga mengatakan, jumlah tersangka kasus perusakan gerbang Kantor DPRD NTB berpotensi bertambah, tergantung hasil pemeriksaan keenam tersangka nanti yang rencananya akan dilakukan pada Jumat 18 Oktober mendatang.

Direktur Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram Joko Jumadi mengatakan, enam orang sebagai tersangka, lima diantaranya merupakan mahasiswa Unram dipastikan tidak dikeluarkan dari kampus.

"Pada prinsipnya Unram akan membantu dan menjamin pendidikan anak-anak ini bisa tetap terlaksana," kata Joko.

Joko juga meminta agar orang tua para tersangka untuk tidak khawatir terkait keberlangsungan pendidikan anak-anaknya, kampus sudah memastikan  para mahasiswa tersebut tidak akan dikeluarkan.

"Silahkan proses tetap jalan, tetapi pendidikan tetap jalan," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 6 Mahasiswa Tersangka Kasus Perusakan Gerbang DPRD NTB

Joko juga menilai DPRD NTB seharusnya tidak membesarkan kasus tersebut, alasannya karena masih banyak kasus yang jauh lebih merugikan dibandingkan gerbang yang rusak.

"Nilai kerugian berapa sih, ketimbang mobil dinas anggota dewan yang tidak dikembalikan dari pada pengerusakan engsel," kata Joko.

Menteri Sosial dan Politik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unram M Faisal Dirnuansyah Imam Saputra mengatakan, penetapan enam tersangka tersebut tidak membuat mereka takut untuk terus melakukan perlawanan.

"Kita bukan takut dan ini menjadi kekuatan besar untuk melawan," katanya.

Bahkan mereka mengancam kembali melakukan aksi perlawanan sebagai bentuk solidaritas kepada keenam tersangka

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved