Pilkada Sumbawa Barat
Kasus Dugaan Bagi Uang saat Kampanye di Pilkada KSB, 7 Orang Dipanggil Bawaslu
Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memanggil tujuh orang buntut dugaan kasus dugaan bagi-bagi uang saat kampanye pilkada 2024
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memanggil tujuh orang atas kasus dugaan bagi-bagi uang saat kampanye.
Dalam video yang yang beredar, terlihat salah satu tim pemenangan memberikan warga uang saat kampanye tatap muka
"Kasus bagi-bagi uang ini atas hasil pengawasan panwascam pada Minggu yang lalu," kata Karyadi Kordinator Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu KSB, saat dikonfirmasi melalui telepon pada Rabu (16/10/2024).
Setelah Bawaslu dalami kasus tersebut, Bawaslu memanggil tujuh orang yang memberikan keterangan atas temuan pelanggaran Pilkada tersebut.
"Sebanyak 7 orang yang kami panggil duanya tidak bisa menghadiri pemanggilan kami, namun kami surati mereka," bebernya.
Karyadi menjelaskan, jika terbukti, bisa dikenakan sanksi administrasi pemilihan dan sanksi pidana.
Baca juga: Kampanye Paslon Pilbup Lombok Tengah Gunakan Sistem Zonasi, Begini Penjelasan KPU
Sejauh ini, kata Karyadi, untuk kasus pidana belum bisa difinalisasi karena ada rapat lanjutan untuk yang kedua kalinya.
"Rapat pertama sudah kami lakukan dan mengkaji kasus bagi-bagi uang ini dan itu ada unsur pidananya tapi belum berani kami pastikan unsur pidananya, finalnya nanti siang ini," jelasnya.
Kariyadi menegaskan, jika terbukti bagi-bagi uang, maka yang bisa terkena pidana adalah calon bupati atau para tim sukses di lapangan.
"yang akan masuk pidana adalah calon bupati dan wakil bupati dan timnya yang membagi uang tersebut. Tapi untuk positifnya nanti setelah kami rapat kedua agar informasi ini tepat," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.