Berita Sumbawa Barat

Polres Sumbawa Barat Razia Kendaraan Mulai Hari Ini, Cek Daftar Pelanggaran dengan Sanksi Tilang!

seluruh masyarakat KSB, diimbau supaya tetap patuh dan taat terhadap aturan berlalulintas untuk keselamatan bersama

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok.Humas Polresta Mataram
Salah seorang pengendara sepeda motor yang ditilang Polresta Mataram karena melanggar peraturan lalu lintas dengan tidak menggunakan helm di depan Polresta Mataram, Selasa (18/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar

TRIBUNLOMBOK.COM - Polres Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Operasi Zebra Rinjani 14-27 Oktober 2024 atau selama 14 hari.

Kasat Lantas AKP Edwin Isa Mahendra, menjelaskan, operasi digelar serentak di wilayah hukum Polda NTB mulai hari ini.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat KSB, supaya tetap patuh dan taat terhadap aturan berlalulintas untuk keselamatan bersama.

Baca juga: POPULER NTB - Jadwal Razia Kendaraan, Foto TGB Dipakai Kampanye Calon Lain, Dana Tambang di Pilkada

"Harapannya terhindar dari kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," pesannya.

Dalam operasi nanti, ada 7 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran.

"Sasaran pelanggaran yang akan ditertibkan," tegasnya

Sasaran Operasi Zebra Rinjani 2024

1.    Kendaraan over load dan over dimensi,
2.    pengendara atau pengemudi ranmor yang masih di bawah umur,
3.    pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan melebihi dari satu orang,
4.    pengemudi atau kendaraan yang tidak menggunakan helm berstandar SNI,
5.    pengendara atau pengemudi yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau brong,
6.    pengendara atau pengemudi yang melawan arus,
7.    Pengendara atau pengemudi Ranmor yang melakukan balapan liar.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved