Berita Bima
Polres Bima Razia Kendaraan 14-27 Oktober 2024, Cek 7 Sasaran Pelanggaran Agar Tidak Ditilang!
Ada 7 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran sanksi teguran maupun tilang
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM - Polres Bima menggelar Operasi Zebra Rinjani 14-27 Oktober 2024 atau selama 14 hari.
Kasat Lantas Iptu Adi Rijal Pangihutan Sipayung menjelaskan, operasi digelar serentak di wilayah hukum Polda NTB.
Dalam operasi nanti, ada 7 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran.
"Sasaran pelanggaran yang akan ditertibkan," tegasnya, Minggu (13/10/2024).
Adapun sasarannya yakni:
1. Kendaraan over load dan over dimensi,
2. pengendara atau pengemudi ranmor yang masih di bawah umur,
3. pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan melibihi dari satu orang,
4. pengemudi atau kendaraan yang tidak menggunakan helm berstandar SNI,
5. pengendara atau pengemudi yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau brong,
6. pengendara atau pengemudi yang melawan arus,
7. Pengendara atau pengemudi Ranmor yang melakukan balapan liar.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, supaya tetap patuh dan taat terhadap aturan berlalulintas untuk keselamatan bersama.
"Harapannya terhindar dari kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," pesannya.
(*)
Kabur ke Tangerang, Buron Kasus Korupsi KUR BNI Woha Bima Serahkan Diri ke Jaksa |
![]() |
---|
Warga di Bima Alami Krisis Air Bersih Gara-gara Mesin Pompa PDAM Rusak |
![]() |
---|
Mahasiswa di Kota Bima Ditemukan Berlumuran Darah di Kamar Kos, Diduga Korban Penganiayaan |
![]() |
---|
6 Mahasiswa Bima Ditetapkan Tersangka Perusakan Mobil Dinas, PBHM Dorong Pendekatan Restoratif |
![]() |
---|
Pemkot Bima Berencana Bangun Taman dan Alun-Alun di Lapangan Serasuba dengan Anggaran Rp4 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.