Berita Bima

Polres Bima Razia Kendaraan 14-27 Oktober 2024, Cek 7 Sasaran Pelanggaran Agar Tidak Ditilang!

Ada 7 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran sanksi teguran maupun tilang

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok Humas Polres Bima
Jajaran Satlantas Polres Bima saat merazia para pengendara. Ada 7 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran sanksi teguran maupun tilang. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM - Polres Bima menggelar Operasi Zebra Rinjani 14-27 Oktober 2024 atau selama 14 hari.

Kasat Lantas Iptu Adi Rijal Pangihutan Sipayung menjelaskan, operasi digelar serentak di wilayah hukum Polda NTB. 

Dalam operasi nanti, ada 7 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran.

"Sasaran pelanggaran yang akan ditertibkan," tegasnya, Minggu (13/10/2024).

Adapun sasarannya yakni:

1.    Kendaraan over load dan over dimensi,

2.    pengendara atau pengemudi ranmor yang masih di bawah umur, 

3.    pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan melibihi dari satu orang, 

4.    pengemudi atau kendaraan yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, 

5.    pengendara atau pengemudi yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau brong,

6.    pengendara atau pengemudi yang melawan arus,

7.    Pengendara atau pengemudi Ranmor yang melakukan balapan liar.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, supaya tetap patuh dan taat terhadap aturan berlalulintas untuk keselamatan bersama.

"Harapannya terhindar dari kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," pesannya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved