Pilkada Kota Mataram
Kasus Dugaan Tipilih Bagi Amplop Calon Wakil Wali Kota Mataram Terhenti
entra Gakkumdu Kota Mataram menghentikan proses penanganan kasus dugaan pembagian amplop calon wakil wali kota Mataram
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kota Mataram menghentikan proses penanganan kasus dugaan pembagian amplop berisi uang Rp. 20.000 oleh salah satu calon wakil wali kota Mataram.
Penghentian penanganan kasus tersebut setalah dilakukan pembahasan kedua pada Rabu, 9 Oktober 2024, melibatkan Pengawas Pemilu, Polresta Mataram, dan Kejaksaan Negeri Mataram. Kamis, (10/10/2024)
Menurut anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Polresta Mataram, saat pembagian uang tersebut tidak ada ajakan untuk memilih atau melarang calon tertentu, sehingga unsur dengan sengaja melakukan perbuatanmelawan hukum dalam Pasal 187A ayat (1) dan (2) jo Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) belum terpenuhi.
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, menyampaikan bahwa keputusan untuk menghentikan proses ini diambil setelah mempertimbangkan semua bukti dan keterangan yang ada.
Kami berkomitmen untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan transparan dan adil, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Kota Mataram Ingatkan Anggota DPRD Kabupaten Kota Wajib Ambil Cuti saat Kampanye
Bambang Suprayogi, yang juga bertindak sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu Kota Mataram, menambahkan bahwa pihaknya tetap memantau situasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Mataram dan akan mengambil langkah tegas jika terdapat pelanggaran yang lebih jelas di kemudian hari.
Keduanya menegaskan pentingnya pendidikan politik bagi masyarakat untuk mengenali dan melaporkan praktik-praktik yang berpotensi merugikan integritas Pilkada.
“Dengan berakhirnya kasus ini, Sentra Gakkumdu Kota Mataram berharap agar kejadian serupa tidak terulang, dan proses pemilihan berjalan dengan demokratis,” ungkap Yogi.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.