Pilkada Kota Mataram

Bawaslu Tangani Dugaan Politik Uang Paslon Pilkada Kota Mataram 

Bawaslu tangani kasus dugaan politik uang dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon wakil wali kota Mataram 2024

|
Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Bawaslu Kota Mataram tengah menangani kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terkait pembagian uang dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon wakil wali kota Mataram 2024.

Kasus terebut terdaftar dengan Nomor Registrasi : 01/Reg/TM/PW/Kota-Mataram/18.01/X/2024. 

Hasil pengawasan sementara, Bawaslu menemukan laporan dugaan terjadi kegiatan pembagian uang sebesar Rp. 20.000 dalam amplop yang dilakukan oleh oknum saat kampanye pada Senin, 30 September 2024, di Jalan Abdul Kadir Munsyi, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram.

Bawaslu Kota Mataram, melalui Panwaslu Kecamatan Mataram dan Pengawas Kelurahan (PKD) Punia, sebelumnya telah memberikan imbauan lisan dan tertulis kepada pelaksana kegiatan kampanye tersebut.
 
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, menjelaskan bahwa kasus ini sedang diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Mataram, yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian Polresta Mataram, dan Kejaksaan Negeri Mataram. 

"Kami sudah menemukan adanya pembagian uang dalam bentuk amplop saat kampanye. Saat ini, kasus tersebut telah diregister dan ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kota Mataram untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa saat ini Sentra Gakkumdu Kota Mataram sudah melakukan klarifikasi kepada beberapa orang yang terlibat dalam kegiatan kampanye tersebut. 

“Kami juga sudah klarifikasi beberapa orang untuk dimintai keterangan, dan mereka juga sudah hadir memberikan keterangan, dari keterangan itulah kami menyusun kajian dugaan pelanggarannya.” ujar Yusril memaparkan kerja Sentra Gakkumdu Kota Mataram. 

Muhammad Yusril menjelaskan merujuk pada Pasal 66 ayat 3, 4, dan 6 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, yang menyatakan bahwa pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat memberikan biaya makan dan minum, biaya transportasi, serta pengadaan bahan kampanye kepada peserta dalam pertemuan terbatas atau tatap muka. Namun, ketentuan ini dengan tegas melarang pemberian dalam bentuk uang tunai. 

Lebih lanjut Yusril menjeaskna, di dalam pasal 187 A ayat 1 diterangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia untuk mempengaruhi pemilih dapat dikenakan pidana  2 tahun penjara.

Kasus ini, kata Yusril akan ditindaklanjuti, sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan, serta Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu.

Penanganan dugaan tindak pidana pemilihan ini akan melalui beberapa tahapan, mulai dari proses menjadi temuan hingga pembahasan kasus oleh Sentra Gakkumdu.

Setelah laporan/temuan diterima oleh pengawas Pemilu maka, Sentra Gakkumdu memiliki waktu 1 x 24 jam untuk mengadakan pembahasan pertama. 

Baca juga: Bawaslu KLU Pantau Potensi Kecurangan Pilkada 2024: Mobilisasi ASN dan Kades Hingga Politik Uang

Setelah itu dilakukanlah pembuatan kajian pelanggaran. Bawaslu bersama unsur Gakkumdu akan melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana pemilihan.
 
Selanjutnya dilakukan pembahasan kedua, dalam pembahasan kedua, tim Gakkumdu akan menentukan apakah kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak, tergantung dari dukungan alat bukti yang ada. Selanjutnya proses penyidikan. Hasil penyidikan nanti akan dilakukan pembahasan ketiga untuk memutuskan langkah penuntutan. 

Muhammad Yusril menekankan bahwa proses ini akan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prosedur hukum.

 "Kami akan memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terbukti bersalah, pelanggaran ini dapat berdampak serius bagi pihak yang terlibat," jelasnya.

Bawaslu Kota Mataram berkomitmen untuk menindak setiap bentuk pelanggaran pemilu guna menjaga integritas proses demokrasi dan menjamin pelaksanaan  Pilkada yang bersih dan adil.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved