UMP 2025 Naik 10 Persen? Begini Penjelasan Menko Airlangga
Perhitungan upah minimum merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan.
TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah daerah bakal membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 pada November ini.
Beredar kabar UMP 2025 bakal naik 10 persen dibandingkan UMP 2024.
Perhitungan upah minimum merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Ada tiga variabel dasar untuk menghitung upah minimum buruh, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
Pemerintah juga tidak dapat menampik kenaikan UMP 2025 diperlukan agar dapat mendongkrak daya beli masyarakat kelas menengah.
"Karena kan pemerintah juga butuh para pekerja kelas menengah ini juga punya daya beli supaya spendingnya tinggi. Growth-nya kan dari situ, ekonomi kita," ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.
Baca juga: UMP NTB 2024 Naik Rp72 Ribu Jadi Rp2,44 Juta
Penentuan besaran UMP 2025 akan tetap mengikuti regulasi yang berlaku.
"Kita paham sudah ada regulasi PP-nya semuanya, tapi juga realitasnya kita paham kebutuhan teman-teman pekerja buruh sehingga kita akan mencari jalan keluarnya," tuturnya.
Airlangga menanggapinya dengan menyinggung soal data BPS.
"Kita tunggu data hasil daripada report dari BPS," kata Airlangga kepada wartawan di Gedung Ali Wardhana dinukil dari Tribunnews, Jumat (4/10/2024).
Penentuan besaran UMP 2025 mempertimbangkan sejumlah faktor.
Termasuk rilis pertumbuhan ekonomi Kuartal III 2024 pada 5 November 2024.
"Kalau persennya (kenaikan UMP 2025) kita masih akan hitung betul. Banyak hal yang kita ingin tahu betul angka terakhir itu berapa sih, kebutuhannya berapa," ujarnya.
Airlangga akan memastikan besaran UMP 2025 yang akan ditetapkan dapat menampung keinginan pengusaha maupun pekerja agar tidak menimbulkan gejolak.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Kenaikan 10 Persen Upah Minimum Provinsi 2025, Menko Airlangga: Tunggu Data BPS
Urutan Daerah dengan Gaji Tertinggi di NTB, Sumbawa Barat Nomor Satu |
![]() |
---|
DPRD Lombok Timur Pesimis Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai UMK |
![]() |
---|
Pemkab Lombok Timur Tak Bisa Penuhi Tuntutan Honorer soal Gaji Sesuai UMK |
![]() |
---|
Daftar Lengkap UMP 2025 di 38 Provinsi Indonesia Setelah Naik 6,5 Persen: Jakarta, Jateng Hingga NTB |
![]() |
---|
Rincian UMK 2025 di NTB dari yang Tertinggi ke Paling Rendah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.