PPPK Sumbawa Barat

PPPK Paruh Waktu di KSB Ditargetkan 288 Orang, Siap Digaji UMK

Dari target 288 orang diangkat menjadi PPPK paruh waktu di KSB, sebanyak 118 orang sudah masuk Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROZI ANWAR
GAJI PPPK - Kepala BKPSDM Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Mulyadi saat ditemui pada Senin (11/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOI.COM, SUMBAWA BARAT - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menargetkan 288 Orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang akan diangkat tahun 2025 ini.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mulyadi saat ditemui di ruangnya pada Senin (11/8/2025).

Dari target 288 orang tersebut, yang sudah masuk Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) sebanyak 118 sedangkan sisanya belum masuk SIASN.

"170 orang belum terinject datanya di SIASN sebagai calon usulan dan yang kita Verifikasi Faktual (verfak) hanya 118 orang dulu," tuturnya.

Adapun 118 orang kategori R3 yang merupakan Non ASN Database yang tidak lulus tahap 1, yang saat ini sedang diproses. 

Sedangkan yang 170 orang kategori R4 yang merupakan Non ASN Database tidak lulus tahap 2, dan kategori R5 yang merupakan tenaga guru non ASN lulus PPG.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi Diperagakan Langsung oleh 3 Tersangka

"Dari 118 tersebut berasal dari pegawai pemerintahan lingkup KSB, dalam Verfak kami akan mengetahui apakah pegawai tersebut masih aktif ataukah tidak aktif," tuturnya.

Mulyadi menyinggung soal gaji untuk PPPK paruh waktu akan mengikuti regulasi yang dikeluarkan terbaru, oleh PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2025.

"Ya kita tetap mengikuti aturan untuk Gaji, kita pastikan gaji PPPK paruh waktu ini minimal setara UMP atau UMK daerah penempatannya," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved