Berita NTB

Lombok Utara Jadi Daerah dengan Upah Buruh Terendah di NTB, Hanya Rp1,82 Juta per Bulan

Survei Sakernas Agustus 2024 mencatat bahwa Kabupaten Lombok Utara menjadi daerah dengan rata-rata upah buruh/karyawan paling rendah di NTB

Editor: Laelatunniam
TribunLombok/Fikri
UPAH BURUH TERENDAH - Penampakan Kantor Bupati Lombok Utara. Sakernas Agustus 2024 mencatat bahwa Kabupaten Lombok Utara menjadi daerah dengan rata-rata upah buruh/karyawan paling rendah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Survei Ketenagakerjaan Nasional (Sakernas) Agustus 2024 mencatat bahwa Kabupaten Lombok Utara menjadi daerah dengan rata-rata upah buruh/karyawan paling rendah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni hanya sebesar Rp1,82 juta per bulan.

Angka ini jauh di bawah rata-rata upah provinsi yang tercatat sebesar Rp2,37 juta per bulan, mencerminkan kesenjangan kesejahteraan antar wilayah di NTB.

Secara keseluruhan, berikut adalah tiga daerah dengan upah rata-rata terendah di NTB.

  1. Kabupaten Lombok Utara – Rp1,82 juta/bulan
  2. Kabupaten Lombok Timur – Rp2,03 juta/bulan
  3. Kabupaten Bima – Rp2,05 juta/bulan

Berikut ini adalah urutan daerah dengan rata-rata upah buruh/karyawan tertinggi di NTB.

  1. Kabupaten Sumbawa Barat – Rp3,35 juta/bulan
  2. Kabupaten Sumbawa – Rp2,75 juta/bulan
  3. Kota Bima – Rp2,73 juta/bulan
  4. Kota Mataram - 2,58 juta/bulan
  5. Lombok Tengah - 2,43 juta/bulan
  6. Lombok Barat - 2,26 juta/bulan
  7. Kabupaten Dompu - 2,25 juta/bulan
  8. Kabupaten Bima – Rp2,05 juta/bulan
  9. Kabupaten Lombok Timur – Rp2,03 juta/bulan
  10. Kabupaten Lombok Utara – Rp1,82 juta/bulan

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved