Pilkada Kota Mataram 2024

Bawaslu Kota Mataram Imbau Media Patuhi Kode Etik Dalam Pemberitaan Pilkada

Kampanye melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, hanya diperbolehkan pada waktu yang telah diatur.

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ANDI HUJAIDIN
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril. Kampanye melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, hanya diperbolehkan pada waktu yang telah diatur. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Bawaslu Kota Mataram mengeluarkan imbauan kepada media dan wartawan dalam pemberitaan Pilkada 2024.

Srat itu menekankan beberapa poin kunci terkait netralitas pemberitaan serta batasan kampanye yang harus dipatuhi.

Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, menegaskan bahwa peran media sangat vital dalam memastikan pilkada berjalan lancar, damai, dan tertib. 

Media diharapkan dapat menjaga independensinya serta menghindari bentuk kampanye terselubung di luar jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram

Hal ini sangat penting untuk menjaga keadilan dan kesetaraan antar peserta pemilihan.

Kampanye melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, hanya diperbolehkan pada waktu yang telah diatur, yaitu mulai 10 November hingga 23 November 2024. 

Yusril menambahkan bahwa penyiaran di luar periode tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran dan berpotensi dikenakan sanksi.

Dasarnya yakni Undang-Undang Pemilihan dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. 

Aturan ini mengatur secara rinci mekanisme kampanye yang boleh dilakukan oleh para calon kepala daerah serta bagaimana media harus menanganinya dengan adil dan tidak berpihak.

Yusril juga mengingatkan agar media ikut menjaga suasana yang kondusif selama masa pemilu.

"Kondusivitas dan keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau agar tidak ada provokasi yang dapat memperkeruh suasana," jelasnya.

Baca juga: Bawaslu NTB Wanti-wanti Paslon Agar Tidak Curi Kesempatan Kampanye di Masjid Dalam Momen Maulid

Hal ini selaras dengan fungsi media sebagai alat kontrol sosial yang memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas demokrasi.

Selain itu, media juga diminta untuk terus memberikan informasi yang akurat, seimbang, dan tidak beritikad buruk. Wartawan diharapkan bekerja secara profesional dengan tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, yang mengharuskan mereka independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak mana pun, termasuk peserta pemilihan.

Terkait dengan peran media sosial, Bawaslu Kota Mataram mengingatkan bahwa konten kampanye yang disebarkan di platform daring juga harus mematuhi ketentuan yang sama. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved