Pilkada Kota Mataram 2024

Hasil Pilkada Kota Mataram 2024: Mohan-Mujib Menang, Raih Suara Terbanyak di Lima Kecamatan

Mohan Roliskana dan TGH Mujiburrahman meraih sebanyak 112.946 suara sah dengan keunggulan di lima kecamatan

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok.Istimewa
Mohan Roliskana - TGH Mujiburrahman (Harum) menyampaikan pidato usai pengambilan nomor urut di KPU Kota Mataram, Senin (23/9/2024) malam. Mohan Roliskana dan TGH Mujiburrahman meraih sebanyak 112.946 suara sah dengan keunggulan di lima kecamatan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024, Minggu (1/12/2024).

Pengumuman ini berdasarkan keputusan KPU Kota Mataram nomor 659 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Walikota dan wakil Walikota Mataram.

Rinciannya, menetapkan perolehan suara pasangan calon nomor urut satu Lalu Aria Dharma dan Weis Aqurnain dengan perolehan suara sah sebanyak 86.432 suara, pasangan calon nomor urut dua Mohan Roliskana dan TGH Mujiburrahman dengan perolehan suara sah sebanyak 112.946 suara sah.

Mohan-Mujib unggul di Lima Kecamatan yakni Ampenan, Mataram, Sekarbela, Selaparang, dan Sandubaya.

Sedangkan Lalu Aria-Weis menang di kecamatan Cakranegara.

Rincian Perolehan Suara Pilkada Kota Mataram 2024

1. Ampenan
Lalu Aria-Weis 19.177 suara
Mohan-Mujib 20.349 suara

2. Mataram 
Lalu Aria-Weis 12.363
Mohan-Mujib 23.577 suara

3. Cakranegara 
Lalu Aria-Weis 16.060 suara
Mohan-Mujib 15.257 suara

4. Sekarbela 
Lalu Aria-Weis 10.388 suara 
Mohan-Mujib 16.084 suara

5. Selaparang 
Lalu Aria-Weis 15.010 suara
Mohan-Mujib 19.803 suara

6. Sandubaya 
Lalu Aria-Weis 13.434 suara
Mohan-Mujib 17.876 suara

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di tetapkan di Mataram ketua KPU Kota Mataram tanggal 1 Desember 2024," kata Ketua KPU Kota Mataram Edy Putrawan.

Edy mengatakan bahwa paslon dapat mengajukan hak hukumnya atas hasil rekapitulasi suara ini.

"Setelah penetapan ini himbauan kepada semua pihak punya hak hukum dan konstitusi untuk mengajukan permohonan kepada MK terhitung tiga hari sejak diumumkan," paparnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved