Berita Lombok Timur

Buat Konten Ciuman, Pasangan Sesama Jenis Asal Lombok Timur Ditangkap

Dua pri di Lombok Timur ditangkap polisi atas aksi tidak senonoh membuat konten ciuman di media sosial

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
Dua pasangan sejenis inisal SR dan MK saat diamankan Polisi gegara konten ciuman sesama jenis di akun media sosial. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Aksi tidak senonoh yang dilakukan dua pasangan sesama jenis di Lombok Timur viral di media sosial facebook.

Dua pasangan sesama pria tersebut  berinisial SR (14) warga asal Suralaga dan MK (19) warga asal Wanasaba.

Atas aksi tak senonohnya menampilkan adegan ciuman di sosial media, membuat mereka kini harus diamankan pihak kepolisian.

“Benar bahwasanya Polsek Suralaga telah mengamankan terduga pelaku LGBT yang termonitor di media sosial dengan memosting video adegan berciuman pasangan sesama jenis (sesama lelaki),” ungkap Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Osman dikonfirmasi, Rabu (25/9/2024).

Adapun kronologi ditangkapnya dua pria tersebut berawal beredarnya video pemeran yg merupakan sesama jenis berciuman di media sosial  di salah satunya di akun facbook.

Pada pukul 10.50 Wita, Kapolsek Suralaga merintahkan bhabinkamtibmas segera mengamankan terduga pelaku yang beralamat di wilayah binaannya.

“Selanjutnya pukul 11.20 WITA Kanit Reskrim bersama dua orang piket jaga Polsek suralaga menjemput terduga pelaku inisial SR diamankan Bhabinkamtibmas di  rumahnya,” katanya.

Baca juga: KPU Lombok Timur Pastikan Hak Pilih Terlindungi, Pemilih Non-DPT Bisa Gunakan KTP Elektronik

Selanjutnya dua terduga pelaku tersebut dibawa ke Polsek Suralaga untuk dimintai keterangan.

Dari hasil introgasi, pasangan tersebut mengaku membuat video penyimpangan prilaku seksual tersebut pada tanggal 20 September 2024 dengan mggunakan HP.

Kemudian pada tanggal 24 September 2024 terduga pelaku SR menjual.

“SR kemudian bertemu dengan orang yang tidak dia kenal yang memiliki akun facebook Fan Tan. Namun terduga SR mengaku tidak memeriksa dan memastikan dengan teliti isi HP-nya sehingga video ciuman sesama jenis yang dia buat tersebut diduga kemudian disebarkan oleh pemilik,” katanya 

Dari keterangan kedua pelaku, video penyimpangan prilaku seksual tersebut di buat dengan sadar dan keduanya mengaku suka sama suka.

"Dan (mereka memiliki)  ketertarikan selayaknya laki-laki dan perempuan, dan mengaku berkenalan sejak 2023, mereka tidak menduga kalau video tersebut bisa tersebar,” demikian Nikolas.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved