Pilkada Lombok Timur
KPU Lombok Timur Pastikan Hak Pilih Terlindungi, Pemilih Non-DPT Bisa Gunakan KTP Elektronik
Bagi masyarakat yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa mencoblos pada Pilkada 2024 dengan syarat memili e-KTP
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur menegaskan, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa mencoblos pada Pilkada 2024 dengan syarat masyarakat harus memiliki KTP Elektronik atau e-KTP.
Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah menegaskan, e-KTP ini nantinya akan ditunjukkan masyarakat saat melakukan pencoblosan dan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ataupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Saat ini lanjut dia, dari data yang diterima KPU setidaknya ada 7 ribuan lebih masyarakat yang barus selesai melakukan perekaman KTP yang digencarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Disdukcapil.
“Angka 7 ribuan itu kita dapatkan dari hasil penyampaian pak Pj Bupati, dan itu nanti berpotensi masuk dalam DPTb,” ucap Ada Suci setelah, Jumat (20/9/2024).
“Walaupun dia tidak ada di DPT tapi dia memiliki KTP-el atau identitas diri yang dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini melalu Dukcapil ini bisa dijadikan dasar untuk bisa memilih dan itu masuk kategori DPTb,” lanjut dia.
Angka tersebut ungkap ada, bisa saja bertambah, mengingat Dukcapil Lotim hingga saat ini masih menggencarkan perekaman KTP-el di masyarakat.
Langkah tersebut dinilainya juga bagian dari bentuk tanggung jawab Pemda untuk sama-sama melindungi ataupun mengakomodir hak konstitusi memilih masyarakat.
“Tentu dengan yang semula belum memiliki KTP-el hingga punya mereka bisa menyalurkan suaranya,” tegasnya.
Baca juga: KPU Lombok Timur Temukan 3.904 Pemilih TMS
Selain itu, penambahan pemilih pada Pilkada 2024 tak hanya datang dari banyaknya pemilih baru yang baru mendapatkan e-KTP saja, namun juga melalui pemilih yang pindah domisilis.
Meski demikian, untuk pemilih pindah domisilis ini terlebih dahulu harus menyerahkan berkas pindah domisilisnya ke KPU Lombok Timur.
“Kita KPU Lotim nantinya akan melayani pindah domisilis itu sampai tanggal 20 November, berarti 7 hari sebelum hari pemungutan dan pengitungan,” ungkapnya.
Ia juga memastikan semua masyarakat Lombok Timur yang sudah cukup usia dan sudah memiliki hak untuk memberikan suara bisa sepenuhnya tersalur di Pilkada 2024.
“Hingga kita harapkan juga angka partisipasi pemiluh di Pilkada 2024 juga semakin meningkat,” tutupnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.