Pilkada Lombok Timur
KPU Lombok Timur Temukan 3.904 Pemilih TMS
KPU Lombok Timur menemukan sebanyak 3.904 pemilih tidak memenuhi syarat atau TMS pada Pilkada 2024
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur menemukan sebanyak 3.904 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pilkada 2024.
Data itu diungkapkan KPU saa rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada.
"Jumlah ini diketahui setelah dilakukan pleno di tingkatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," ucap Ketua KPU Lombok Timur Ada Suci Makbullah, Kamis (19/9/2024).
Dijelaskannya, pemilih kategori TMS ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan data pemilih, terdapat delapan kategori diantaranya pemilih meninggal, pemilih ganda, pemilih dibawah umur, pemilih pindah domisili, pemilih tidak dikenal, pemilih yang berstatus TNI, pemilih yang berstatus POLRI dan Pemilih salah penempatan TPS.
Dari delapan indikator TMS itu, pemilih yang banyak ditemukan di DPSHP ialah pemilih kategori meninggal dunia, pindah domisili dan tidak ditemukan. Sementara untuk data ganda sudah tidak ditemukan.
"Alhamdulillah untuk data ganda sudah nol. Sehingga Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) itu sudah ditutup. Adapun untuk perbaikan data lagi, kami harus izin ke KPU RI melalui KPU Provinsi," jelasnya.
Banyaknya data TMS ini lanjut dia, dikarenakan banyak pemilih yang meninggal dan pindah domisili setalah dilakukan pleno di tingkat Kecamatan.
Baca juga: KPU Lombok Timur Bantah Temuan Bawaslu Soal Data Anomali di DPSHP
Sedang untuk merubah atau mengeluarkan pemilih TMS ini harus bersurat ke KPU RI dengan dibuktikan oleh dokumen kuat.
Selain data pemilih TMS, KPU juga menemukan banyak pemilih yang tidak dikenal atau tidak ditemukan.
Namun pemilih tidak dikenal ini tidak bisa di TMSkan, lantaran secara dejure mereka memiliki adminduk sebagai masyarakat Lombok Timur dan belum ada regulasi yang membolehkan untuk memberikan kode TMS kepada pemilih yang tidak ditemukan.
"Pemilih tidak ditemukan ini tetep kami perlakukan atau masukkan menjadi pemilih MS. Kenapa kami MS kan? karena secara Dejure masih memiliki dokumen kependudukan sebagai masyarakat Lotim, dan tidak ada regulasi yang menegaskan agar orang yang tidak ditemukan itu di TMS kan," tutupnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.