Berita Lombok Tengah

Nursiah Ungkap Alasan Pemkab Lombok Tengah Gratiskan Tagihan PDAM untuk Rumah Ibadah

Program air gratis bagi sarana ibadah ini memiliki syarat dan ketentuan

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH -  Pemkab Lombok Tengah memastikan telah menggratiskan tagihan air bersih untuk seluruh rumah ibadah. 

Sebanyak 440 rumah ibadah telah digratiskan pembayaran tagihan air PDAM Lombok Tengah

Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah mengatakan, rumah ibadah merupakan sarana yang dimiliki oleh penganut agama. 

Secara sosial masyarakat tidak pernah berhitung berapa anggaran dibutuhkan untuk membangun masjid, musala termasuk rumah ibadah lainnya. 

"Ini kelihatan semangat ibadahnya masyarakat Lombok Tengah dengan dibangunnya masjid dan rumah ibadah lainnya. Nah itu yang menjadi bagian bahwa Pulau Lombok adalah pulau seribu masjid," jelas Nursiah kepada Tribun Lombok di Praya, Selasa (25/9/2024). 

Baca juga: PDAM Lombok Tengah Gratiskan Pembayaran Air untuk 440 Rumah Ibadah

Mantan Sekda Lombok Tengah ini mengatakan, berdirinya masjid dan rumah ibadah yang lain selanjutnya dipikirkan bagaimana perawatan dan pengelolaannya.

Salah satu kebutuhannya adalah air bersih karena menjadi kebutuhan paling dasar yang digunakan untuk berwudhu.

Nursiah mengatakan, meskipun PDAM Lombok Tengah profit oriented namun juga dikedepankan unsur sosial. 

Dia memastikan jika pembebasan tagihan air ini tidak ada hubungannya dengan politik. 

"Namun karena mendesaknya kebutuhan itu. Jadi lumayan untuk mengurangi beban manajemen pengelolaan rumah ibadah," jelas Nursiah

Fasilitas yang bersifat sosial seperti pendidikan agama sebelumnya dikenai tarif air lebih rendah tetapi saat ini sudah gratis.

Dirut Perumdam Tirta Ardhia Rinjani, Bambang Supraptomo mengatakan, pembebasan pembayaran air menyasar musala, masjid, pura dan gereja terhitung pemakaian sejak bulan Agustus 2024.

Jika pemakaian bulan melebih ketentuan, maka rumah ibadah tersebut cukup membayar kelebihan penggunaan. 

"Kebijakan ini efektif mulai berlaku bulan ini (September). Pembebasan biaya mulai pemakaian bulan Agustus. Kurang lebih ada sekitar 440 tempat ibadah," ujarnya. 

Bambang menjelaskan bahwa program air gratis bagi sarana ibadah ini tentunya memiliki syarat dan ketentuan. 

"Kita hanya menggratiskan 1 sampai 10 kubik saja, untuk berwudhu, mandi dan 10 kubik itu saya pikir cukup," imbuhnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved