Berita Lombok Timur
Resmi! Ini Empat Nama Pimpinan Tetap DPRD Lombok Tengah 2024-2029
Adapun unsur Pimpinan DPRD Lombok Tengah 2024-2029 diisi dua wajah baru termasuk untuk jabatan ketua
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Rapat Paripurna resmi menetapkan empat nama pimpinan DPRD Lombok Tengah periode 2024-2029.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Lombok Tengah Suhadi Kana mengatakan, nama-nama pimpinan yang telah disetujui dalam rapat paripurna akan diusulkan ke Gubernur NTB.
"Untuk pelantikan pimpinan ini, tentu kami menunggu SK Gubernur NTB dulu. Kami tidak dapat memastikan jadwal pelantikan pimpinan," jelas Suhadi Kana usai rapat paripurna, Senin (23/9/2024).
Pihaknya sesegera mungkin akan mengirim nama-nama tersebut ke Gubernur NTB untuk dapat di SK-kan.
"Insya Allah, hari ini kami akan kirim nama-nama calon pimpinan yang telah disetujui pada sidang paripurna tadi," tutur Suhadi.
Baca juga: Lalu Ramdan Terpilih Jadi Ketua DPRD Lombok Tengah 2024-2029
Pimpinan DPRD Lombok Tengah 2024-2029:
1. Lalu Ramdan sebagai Calon Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah dari Partai Gerindra.
2. Haji Lalu Ahmad Rumiawan, Calon Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah dari Partai Golkar.
3. Haji Lalu Sarjana, Calon Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah dari PKB.
4. Haji Uhibbussa'adi, Calon Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah dari PKS.
Baca juga: Cerita Wahyudi, Anggota DPRD Lombok Tengah Termuda Usia 26 Tahun yang Ingin Membawa Perubahan
Terdapat dua wajah baru yang akan mengisi kursi pimpinan.
Di antaranya Lalu Ramdan sebagai calon ketua dan Haji Uhibbussa'adi sebagai calon wakil ketua.
Sejumlah nama di atas berasal dari empat partai dengan perolehan suara terbanyak.
Berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak, di antaranya Partai Gerindra, Golkar, PKB, dan PKS.
Ketua sementara DPRD Lombok Tengah Muhalip mengatakan, nama- nama tersebut merupakan rekomendasi dari masing-masing partai.
Muhalip menjelaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
(*)
Jembatan Penghubung Desa Teko–Apit Aik Rusak, Akses Warga Lumpuh Total |
![]() |
---|
Target 5.672 Akseptor, Capaian KB Lombok Timur Masih di Bawah 50 Persen |
![]() |
---|
Pemda Lombok Timur Siap Wujudkan Industri Agro Maritim Berkelanjutan |
![]() |
---|
Warga di Lombok Timur Temukan Bayi di Musala: Terbungkus Jilbab, Kondisi Sehat |
![]() |
---|
Honorer Rami-ramai Urus SKCK di Polres Lombok Timur, Antre hingga 3 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.