Berita Lombok Timur

Resmi! Ini Empat Nama Pimpinan Tetap DPRD Lombok Tengah 2024-2029

Adapun unsur Pimpinan DPRD Lombok Tengah 2024-2029 diisi dua wajah baru termasuk untuk jabatan ketua

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Rapat Paripurna resmi menetapkan empat nama pimpinan DPRD Lombok Tengah periode 2024-2029. Adapun unsur Pimpinan DPRD Lombok Tengah 2024-2029 diisi dua wajah baru termasuk untuk jabatan ketua. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Rapat Paripurna resmi menetapkan empat nama pimpinan DPRD Lombok Tengah periode 2024-2029.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Lombok Tengah Suhadi Kana mengatakan, nama-nama pimpinan yang telah disetujui dalam rapat paripurna akan diusulkan ke Gubernur NTB.

"Untuk pelantikan pimpinan ini, tentu kami menunggu SK Gubernur NTB dulu. Kami tidak dapat memastikan jadwal pelantikan pimpinan," jelas Suhadi Kana usai rapat paripurna, Senin (23/9/2024). 

Pihaknya sesegera mungkin akan mengirim nama-nama tersebut ke Gubernur NTB untuk dapat di SK-kan.

"Insya Allah, hari ini kami akan kirim nama-nama calon pimpinan yang telah disetujui pada sidang paripurna tadi," tutur Suhadi.

Baca juga: Lalu Ramdan Terpilih Jadi Ketua DPRD Lombok Tengah 2024-2029

Pimpinan DPRD Lombok Tengah 2024-2029: 

1. Lalu Ramdan sebagai Calon Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah dari Partai Gerindra.

2. Haji Lalu Ahmad Rumiawan, Calon Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah dari Partai Golkar.

3. Haji Lalu Sarjana, Calon Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah dari PKB.

4. Haji Uhibbussa'adi, Calon Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah dari PKS.

Baca juga: Cerita Wahyudi, Anggota DPRD Lombok Tengah Termuda Usia 26 Tahun yang Ingin Membawa Perubahan

Terdapat dua wajah baru yang akan mengisi kursi pimpinan. 

Di antaranya Lalu Ramdan sebagai calon ketua dan Haji Uhibbussa'adi sebagai calon wakil ketua. 

Sejumlah nama di atas berasal dari empat partai dengan perolehan suara terbanyak.

Berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak, di antaranya Partai Gerindra, Golkar, PKB, dan PKS.

Ketua sementara DPRD Lombok Tengah Muhalip mengatakan, nama- nama tersebut merupakan rekomendasi dari masing-masing partai.

Muhalip menjelaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved