CPNS 2024

Pelamar CPNS 2024 Bisa Pakai Nilai SKD 2023, Bagaimana Ketentuan dan Cara Konfirmasinya?

Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024 mengatur tentang Penggunaan Nilai SKD TA 2023 dalam Pengadaan PNS TA 2024.

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Suasana Tes CAT. Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024 mengatur tentang Penggunaan Nilai SKD TA 2023 dalam Pengadaan PNS TA 2024. 

TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

a.pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
b.jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
c.sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
d.teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
e.profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
f.anti

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024, Cermati Ketentuannya

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved