TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a.pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
b.jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
c.sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
d.teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
e.profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
f.anti
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024, Cermati Ketentuannya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.