CPNS 2024

Pelamar CPNS 2024 Bisa Pakai Nilai SKD 2023, Bagaimana Ketentuan dan Cara Konfirmasinya?

Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024 mengatur tentang Penggunaan Nilai SKD TA 2023 dalam Pengadaan PNS TA 2024.

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Suasana Tes CAT. Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024 mengatur tentang Penggunaan Nilai SKD TA 2023 dalam Pengadaan PNS TA 2024. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Mekanisme seleksi CPNS 2024 bisa menggunakan nilai SKD pada rekrutmen CPNS 2023.

Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024 mengatur tentang Penggunaan Nilai SKD TA 2023 dalam Pengadaan PNS TA 2024.

Ketentuannya yakni pendaftar CPNS yang menggunakan nilai SKD 2023 tidak dapat mengikuti tes SKD 2024.

Adapun konfirmasi penggunaan nilai SKD 2023 untuk seleksi CPNS 2024 dimulai pada 19 September dan ditutup 28 September. 

Baca juga: Rincian Kisi-kisi Soal Tes SKD CPNS 2024: TWK, TIU, TKP

Cara Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD 2023 untuk tes CPNS 2024

1.    Masuk ke akun SSCASN melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/;

2.    Scroll ke bawah halaman SSCASN, lalu klik "Gunakan Nilai SKD Tahun 2023";

3.    Apabila sudah yakin, lakukan konfirmasi dengan klik "Ya";

4.    Selesai, pelamar telah memilih untuk menggunakan nilai SKD 2024 untuk seleksi CPNS 2024.

Ketentuan Penggunaan SKD 2023 untuk Tes CPNS 2024

1.    Melamar di SSCASN menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;

2.    Melamar pada jenjang pendidikan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;

3.    Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024 dengan jabatan yang dilamar pada tahun 2023;

4.    Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024 dengan instansi yang dilamar pada tahun 2023;

5.    Memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar;

6.    Dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS 2024.

Kisi-kisi Tes SKD CPNS 2024

Kisi-kisi Soal Tes SKD CPNS

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

a.nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
b.integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
c.bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
d.pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan
e.bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. kemampuan verbal, yang meliputi:

a.analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
b.silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
c.analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;

2. kemampuan numerik, yang meliputi:

a.berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
b.deret angka, dengan tujuan kemampuan individu hubungan angka;
c.mengukur dalam melihat pola perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
d.soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan

3. kemampuan figural, yang meliputi:

a.analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
b.ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan
c.serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

a.pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
b.jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
c.sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
d.teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
e.profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
f.anti

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024, Cermati Ketentuannya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved