Pilkada 2024

Perbandingan Gaji KPPS Pilkada 2024 dan Pemilu Berikut Dana Operasionalnya

Selain gaji, ada dana operasional KPPS untuk bertugas saat pemungutan hingga penghitungan suara Pilkada 2024, berapa semuanya?

Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Petugas KPPS menunjukan surat suara saat penghitungan suara di TPS 27 Kelurahan Batu Selicin, Batam, Sabtu (24/2/2024). Selain gaji, ada dana operasional KPPS untuk bertugas saat pemungutan hingga penghitungan suara Pilkada 2024, berapa semuanya? 

TRIBUNLOMBOK.COM - Para badan Adhoc Pilkada 2024 akan mendapatkan gaji termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Adapun gaji KPPS Pilkada 2024 ternyata tidak sebanyak KPPS yang bertugas pada Pemilu atau Pilpres. 

Meski demikian ada dana operasional KPPS untuk bertugas saat pemungutan hingga penghitungan suara. 

Seperti dana pembuatan TPS, pembelian vitamin, ATK, paket data, transportasi, dan makan minum.

Perbandingan Gaji KPPS Pilkada dan Pemilu

Gaji KPPS Pilkada 

Ketua: 
Rp900.000/orang/bulan

Anggota: 
Rp850.000/orang/bulan

Pengamanan TPS/Satlinmas:
Rp650.000/orang/bulan

Gaji KPPS Pilkada Pemilu

Ketua: 
Rp1.200.000/orang/bulan

Anggota: 
Rp1.100.000/orang/bulan

Pengamanan TPS/Satlinmas:
Rp700.000/orang/bulan

Penjelasan KPU

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap mengungkap alasan kenapa gaji KPPS Pilkada lebih sedikit daripada KPPS Pemilu.

"Jadi berbeda Rp100.000. Namun yang untuk pelaksanaan Pilkada, KPPS-nya melalui Surat Menteri Keuangan disetujui sebesar Rp900.000 ketua, Rp850.000 anggota," ucapnya Selasa (17/9/2024).

Besaran honor KPPS Pilkada 2024 ini berdasarkan kepada Surat Menteri Keuangan nomor 647 perihal SBML Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan.

"Ini dengan pertimbangan memang kotak suaranya hanya dua ya, Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Wakil Gubernur," kata Parsadaan dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta.

Sementara pada Pemilu 2024 ada lima kota suara mulai dari Pilpres, Pileg DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Jadi melihat situasi itu maka ada surat yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan menetapkan besaran," tambahnya.

KPU, kata Parsadaan, hanya mengajukan besaran honor kepada Pemerintah. 

Menurutnya, Pemerintah yang menetapkan besaran honor KPPS.

Dana Operasional TPS

Selain itu, KPPS juga diberi dana operasional TPS. 

Mengacu pada Pemilu 2024 lalu, dana operasional KPPS dibagi dalam sejumlah komponen.

1. Pembuatan TPS: Rp 2.000.000

Dana dipakai untuk sewa tenda, kursi, meja, dan soundsystem.

Juga untuk membeli atau membuat papan pengumuman, alat pembatas seperti tali, tambang, kayu, dan token listrik.

2. Pembelian vitamin: Rp 450.000

Pembelian vitamin untuk 9 orang yaitu 7 KPPS dan 2 pamsung TPS, masing-masing Rp 50 ribu.

3. Pembelian Alat Tulis Kantor (ATK): Rp 250.000

Digunakan untuk membeli penghapus tinta, gunting/cutter, kertas, tinta, plastik warna hitam untuk TPS keliling, dan lainnya.

4. Pembelian paket data: Rp 100.000

Pembelian paket data untuk 2 KPPS yang bertugas mengupload hasil C-Plano di aplikasi Sirekap, masing-masing Rp 50 ribu.

5. Transportasi: Rp 200.000

Biaya transport dipakai KPPS untuk menyampaikan berita acara pengembalian Surat Model C-Pemberitahuan tidak terdistribusi ke PPS.

Selain itu dipakai untuk menyampaikan salinan berita acara C Hasil ke PPS.

6. Makan minum: Rp 1.008.000

Makan minum dianggarkan untuk 7 KPPS dan 2 pamsung TPS selama dua hari, yakni 13 dan 14 Februari 2024.

Setiap orang mendapatkan jatah makan sebesar Rp 56 ribu.

7. Sewa alat penggandaan: Rp 500.000

Misalnya untuk sewa scanner atau printer.

Jadwal Seleksi

Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17 September 2024-21 September 2024

Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17 September 2024-28 September 2024

Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18 September 2024-29 September 2024

Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 30 September 2024-2 Oktober 2024

Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap calon anggota KPPS: 30 September 2024-5 Oktober 2024

Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5 Oktober 2024-7 Oktober 2024

Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS: 7 Oktober 2024-1 November 2024

Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN: 7 Oktober 2024-1 November 2024

Pengisian skrining riwayat kesehatan calon anggota KPPS: 7 Oktober 2024-1 November 2024

Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024

Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024

Tugas dan Wewenang 

Tugas dan wewenang KPPS Pilkada telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

1.    Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
2.    Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan
3.    Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
4.    Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
5.    Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
6.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7.    Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
8.    Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9.    Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Honor KPPS Pilkada Lebih Sedikit daripada Pilpres dan Pileg, Ketua Rp 900 Ribu, Anggota Rp 850 Ribu

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved