Bawaslu KSB Temukan Ratusan Pemilih yang Belum Terdaftar di DPS

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menemukan 403 nama pemilih yang memenuhi syarat, namun belum masuk dalam DPS.

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumbawa Barat, Nurhidayati Arifah. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menemukan 403 nama pemilih yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). 

Dari jumlah 403 tersebut, hanya 331 pemilih sudah ditindaklanjuti, 72 lainnya saat ini belum ditindaklanjuti. 

"Kami dari Bawaslu meminta agar 331 nama yang telah ditindaklanjuti segera dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)," pinta Nurhidayati Arifah Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Koordiv HPPH) saat dikonfirmasi pada Jumat (13/9/2024)

Data 403 pemilih yang ditemukan tersebut, bersumber dari data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang kemudian dicermati secara mendalam oleh Bawaslu Sumbawa Barat. 

Nurhidayati mengatakan pentingnya pengawasan intensif untuk memastikan hak pilih setiap warga yang memenuhi syarat dan tidak terabaikan.

"Kami telah melakukan pengawasan melekat melalui monitoring langsung dan koordinasi dengan Panwascam, untuk memastikan bahwa setiap pemilih yang memenuhi syarat dapat terdaftar dengan benar," kata Nurhidayati 

Data 403 pemilih yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui KPU tersebut, Bawaslu merasa kesulitan mengakses data By Name By Address (BNBA). 

"Kami kesulitan mendapatkan BNBA dari KPU, sehingga ada keterlambatan dalam koordinasi dan pengawasan saat verifikasi faktual (verfak) yang dilakukan," jelasnya.

Kesulitan ini diperburuk dengan minimnya koordinasi dan komunikasi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) kepada Panwascam dan PKD, saat proses verifikasi faktual di lapangan. 

"Tidak adanya komunikasi yang jelas dari PPK dan PPS kepada Panwas dan PKD, membuat kami kesulitan melakukan pengawasan optimal saat verifikasi berlangsung," tambahnya.

Menurut Nurhidayati, situasi ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam proses pemutakhiran data pemilih yang berpotensi merugikan pemilih yang memenuhi syarat.

Ia menegaskan bahwa pemilih yang memenuhi syarat harus segera dimasukkan ke dalam DPSHP, untuk mencegah kehilangan hak pilih masyarakat 

"Kami akan terus berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan bahwa 331 nama yang telah kami temukan ini segera dimasukkan ke dalam DPSHP. Termasuk sisanya yang 72 pemilih yang belum ditindaklanjuti," ungkapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi tahapan pemilu, terutama dalam memastikan keakuratan data pemilih. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved